Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Kepala Disdikbud Kuningan: untuk Cegah Dampak Buruk Penggunaan Gawai

Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Kepala Disdikbud Kuningan: untuk Cegah Dampak Buruk Penggunaan Gawai

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, pada 5 Juni 2025 dan ditujukan kepada para pengawas sekolah, penilik, serta pimpinan satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam isi suratnya, Kusmana menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap dampak buruk dari penggunaan gawai oleh siswa.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital saat ini kerap disalahgunakan, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi perkembangan anak.

BACA JUGA:Uji Kinerja Yamalube TURBO Matic, Puluhan Biker MAXi Yamaha Touring Ratusan kilometer ke Pantai Selatan Jawa

BACA JUGA:AgenBRILink Jadi Jalan Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka

“Situasi di ruang digital kini cukup mengkhawatirkan karena telah banyak disalahgunakan. Media digital, jika tidak dikontrol dengan baik, bisa menimbulkan pengaruh negatif yang signifikan terhadap siswa,” ungkap Kusmana, yang akrab disapa Uu.

Ia menjelaskan, meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat, jika tidak digunakan secara bijak dan terkendali, dapat berdampak pada kerusakan nilai moral, psikologis, dan karakter anak.

Oleh karena itu, tegasnya, seluruh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, satuan pendidikan diminta mengambil langkah-langkah strategis.

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

BACA JUGA:Tambah Poin, Tim Yamaha Racing Indonesia Harapkan Improvement di Seri ARRC Selanjutnya

Seperti menyosialisasikan larangan tersebut kepada siswa, komite sekolah, serta para orang tua atau wali murid. Selain itu, sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan dan penertiban terkait implementasi kebijakan ini.

“Pihak sekolah juga diimbau untuk memberikan sanksi tegas kepada siswa yang melanggar larangan membawa handphone,” tambahnya, Senin 9 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: