Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Kepala Disdikbud Kuningan: untuk Cegah Dampak Buruk Penggunaan Gawai
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah.--
Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi antara siswa dan keluarga selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas ekstrakurikuler, pihak sekolah disarankan menyediakan kontak resmi.
Orang tua atau wali murid bisa menghubungi nomor telepon yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah, seperti wali kelas atau tenaga pendidik lainnya.
“Satuan pendidikan wajib menyediakan nomor kontak yang bisa diakses orang tua, baik itu milik guru, wali kelas, maupun pendidik lain yang ditugaskan sebagai penghubung,” jelas Uu.
Terakhir, ia menekankan pentingnya peran pengawas sekolah dan penilik dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Mereka diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Disdikbud Kuningan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
