Ketangkap Basah Lagi Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketangkap Basah Lagi Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa penyelundupan dengan sedotan plastik merupakan modus yang cukup jarang ditemukan.--

Sementara itu, tersangka kedua, N, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi.

Tiga paket sabu ditemukan di saku celananya, dan sebuah ponsel turut diamankan dari motornya.

BACA JUGA:Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain

BACA JUGA:Didukung 16 Cabor, Trias Andriana Melesat Jadi Calon Kuat Ketua KONI Kuningan

Polisi kemudian menyisir rumah N di Desa Dukuhtengah dan menemukan timbangan digital serta plastik klip.

Dari pemeriksaan ponsel pelaku, ditemukan foto petunjuk lokasi penyimpanan sabu.

Penelusuran membawa petugas ke Desa Bendungan, tempat 62 paket sabu ditemukan di bawah pohon pisang.

N mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.

BACA JUGA:5 Tips Memastikan Setrika Tetap Awet

BACA JUGA:Tragis! Keponakan Bunuh Paman di Kuningan, 30 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Brutal Pelaku

Polisi kini memburu sosok tersebut guna mengungkap jaringan lebih luas.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Kapolres M Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuningan.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (")

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: