Fenomena Suami-Istri di Jabatan Bappeda Kuningan, Pemerhati Soroti Etika dan Potensi Konflik Kepentingan
Pemerhati hukum dan kebijakan daerah, Abdul Haris. (Agus Panther)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Penunjukan Purwadi Hasan Darsono sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan, yang juga didampingi oleh istrinya sebagai Sekretaris di lembaga yang sama, memicu perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya sang istri, sudah menjabat lebih dulu sebagai Sekretaris di lembaga yang sama.
Meskipun secara aturan hukum tidak ada larangan eksplisit, namun penempatan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi etika birokrasi dan kemungkinan benturan kepentingan.
Pengamat kebijakan publik, Abdul Haris, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak disebutkan secara tegas larangan bagi pasangan suami-istri untuk bekerja dalam satu instansi.
Namun, permasalahan muncul apabila mereka berada dalam struktur hirarki langsung, seperti atasan dan bawahan.
BACA JUGA:Shopee dan JKT48 Buktikan Chemistry Kuat Lewat MV 'Lebih Hemat, Lebih Cepat'!
BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
“Karena Sekretaris berada di bawah kendali Kepala Bappeda, ada potensi besar munculnya konflik kepentingan yang bisa berdampak pada objektivitas dalam penilaian kinerja, pengambilan keputusan, hingga pengelolaan sumber daya,” terang Haris, Rabu, 16 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa Pasal 3 huruf f dalam PP 94/2021 mengharuskan setiap PNS untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, serta selalu mengutamakan kepentingan negara.
Sementara itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000 juga mengatur bahwa jika terdapat pasangan suami-istri ASN yang berada dalam hubungan kerja langsung, maka perlu dilakukan pemindahan salah satu pihak ke unit yang berbeda.
Menurut Haris, walaupun secara administratif tidak melanggar aturan, namun konfigurasi jabatan seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif publik dan merusak citra profesionalisme di kalangan birokrat.
“Masyarakat bisa menilai ada unsur nepotisme, dan ini tentu berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap netralitas ASN,” tambahnya.
Untuk menjaga integritas dan menghindari dugaan negatif, Haris menyarankan agar salah satu dari pasangan dipindahtugaskan ke unit lain yang sejajar namun tidak berada dalam garis komando langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
