Polres Kuningan Ungkap Kasus Narkoba, 4 Pelaku Berstatus Mahasiswa
Para tersangka pelaku peredaran narkoba yang berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Majalengka.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Jajaran SatRes Narkoba Polres KUNINGAN, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Kuda.
Dalam konferensi pers, SatRes Narkoba Polres Kuningan, mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, peredaran psikotropika dan obat keras terbatas.
Delapan kasus peredaran narkoba tersebut, diperoleh dari Kecamatan Kuningan sebanyak 3 kasus.
Sementara lima kasus lainnya, masing-masing diungkap dari Kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Lebakwangi, dan Kecamatan Ciniru.
Dari delapan kasus tersebut, Jajaran SatRes Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 11 tersangka.
BACA JUGA:Anggaran dari Terbatas, Rehabilitasi Jalan Cidahu–Luragung Didukung Opsen PKB
BACA JUGA:Susunan Pengurus Lengkap KONI Kabupaten Kuningan yang Baru
Dari 11 tersangka itu, terdapat empat orang yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Mereka adalah N (25) Mahasiswa asal Sidamulya - Cirebon, M (21) Mahasiswa berasal dari Cigintung - Kuningan.
Sedangkan dua lainnya, berasal dari Kabupaten Bireun - Aceh dengan initial I (28) dan IM (25).
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
"Selama satu bulan penuh, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kuningan bebas dari narkoba," ujar AKP Jojo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis, 4 September 2025.
BACA JUGA:Dosen Uniku Ciptakan Games Simulator Berbahasa Sunda
BACA JUGA:Sambil Nunggu Perbaikan Resmi Pemerintah, Warga Getrak Tambal Jalan Rusak Cidahu–Luragung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
