Aktivis MPK Kritik Pencabutan Moratorium Perumahan: Risiko Ekologis & Tata Ruang Mengancam Kuningan
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan menyoroti pencabutan moratorium perumahan di Kuningan–Cigugur. Mereka menilai kebijakan ini berisiko terhadap ekologi, tata ruang, dan identitas budaya karena RTRW dan RDTR belum siap.--
MPK menegaskan, pembangunan perumahan harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan daya dukung lingkungan.
“Perumahan yang dibangun tanpa mempertimbangkan daya dukung akan mengganggu stabilitas hidrologis, menurunkan debit mata air, memicu banjir, dan melemahkan ekosistem yang sudah rapuh,” tegas Yusuf.
Selain aspek lingkungan, kawasan Cigugur dan Kuningan juga memiliki nilai budaya dan identitas ruang yang melekat, termasuk lanskap adat yang telah terbentuk secara turun-temurun.
BACA JUGA:Timnas Indonesia dan Timnas Malaysia Dapat Sorotan dari Media Inggris! Ternyata Ini Penyebabnya!
MPK menegaskan bahwa moratorium sejatinya merupakan mekanisme pengamanan ruang, bukan sekadar penundaan izin.
Kebijakan tersebut hanya layak dicabut apabila TRW telah direvisi dan disahkan serta RDTR tersedia dan memiliki kekuatan hukum.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dipublikasikan Zonasi rawan bencana dan kawasan lindung ditetapkan. Jaminan ketersediaan air bersih untuk setiap proyek perumahan telah diuji
MPK mendesak pemerintah untuk memastikan transparansi dokumen seperti peta zonasi, draf revisi RTRW, KLHS, dan RDTR, serta membuka akses bagi publik untuk memberikan masukan.
BACA JUGA:Paket Internet 5G 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu/Bulan Siap Diluncurkan! Tertarik?
“Kami kembali menegaskan, tata ruang harus berpihak pada keberlanjutan dan keselamatan generasi mendatang,” tegas MPK.
Mereka menyatakan siap berpartisipasi dalam dialog resmi dengan pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lain untuk mengawal tata ruang yang ilmiah, adil, dan berpihak pada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
