Senin, Pimpinan DPRD Konsultasi ke Kemendagri

Senin, Pimpinan DPRD Konsultasi ke Kemendagri

KUNINGAN-Guna mencari solusi atas terjadinya perbedahan paham terkait perpindahan Nasdem dari Fraksi PDIP ke Fraksi PPP, 4 pimpinan DPRD akan berkonsultasi ke kemendagri di Jakarta, Senin lusa (27/10). “Nanti kita pimpinan dewan akan berkonsultasi ke Kemendagri. Hari Senin tanggal 27 Oktober 2019, untuk bertanya dan meminta arahan tentang perbedaan paham soal pindahnya Nasdem dari Fraksi PDIP ke Fraksi PPP,” kata Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, saat menggelar jumpa pers di ruangannya, Kamis (24/10). Terkait ketidakhadiran 25 anggota dewan dari 4 fraksi di KKB (Koalisi Kuningan Bersatu), saat akan dilakukan sidang paripurna internal tentang pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kuningan, ia memastikan rapat paripurna akan digelar Selasa mendatang, mengingat setelah 2 kali 1 jam diskor, anggota dewan yang hadir hanya 25 orang, sehingga tidak memenuhi quorum sebagai salah satu persyaratan. Kepada sejumlah media, Nuzul menjelaskan sebelum menggelar sidang paripurna internal DPRD, pimpinan telah menerima laporan dari Pansus Tatib terkait pembahasan yang sudah dituntaskan. Atas dasar laporan tersebut, pimpinan pun langsung menggelar Rapim, sehingga semua fraksi menjadwalkan pengambilan keputusan dapat diparipurnakan Kami situ. “Dalam pembahasan di Pansus Tatib, memang terjadi dinamika. Dari 13 orang yang ikut Pansus, 6 diantaranya saat pengambilan keputusan terakhir tidak hadir karena mempermasalahkan status kepindahan H Chartam Sulaiman ke Fraksi PPP,” jelas Zul, sapaannya. Zul pun menjelaskan terkait perpindahan anggota fraksi gabungan berpedoman pada PP 12 tahun 2018 tentang kefraksian. Dalam PP ini disebutkan bahwa anggota fraksi gabungan atau yang menggabungkan diri ke fraksi lain, itu bisa pindah fraksi sekurang-kurangnya 2 tahun plus 6 bulan setelah pembentukan fraksi sebelumnya diputuskan dalam paripurna. “Karena fraksi sudah diparipurnakan dan saudara Chartam telah diumumkan berada di Fraksi PDI Perjuangan, sesuai surat yang dibuat Partai Nasdem ke PDI Perjuangan waktu itu untuk direkrut, maka sah Ia masih berada di fraksi PDI Perjuangan,” sebutnya. Namun tiada angina tiada hujan, lanjut Zul, di kemudian hari Partai Nasdem yang diketuai Hj Elit Nurlitasari Gani SH menyampaikan surat pengunduran diri Chartam Sulaiman dari Fraksi PDIP, dan akan bergabung ke Fraksi PPP. Surat tersebut pun sudah dibalas oleh DPC PDIP berisi perpindahan Chartam ke Fraksi PPP belum bisa dikabulkan karena terikat oleh PP 12. Dengan demikian secara De Jure Chartam masih bergabung di Fraksi PDIP. “Nah, sekarang mereka mempermasalahkan tentang keputusan tersebut harus oleh Ketua DPRD definitif. Ada yang tidak puas karena penetapan Fraksi harus oleh Ketua definitif. Saya tidak tahu motif ketidakpuasan mereka tentang kefraksian. Malahan mereka menginginkan ada konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri terkait pasal apakah fraksi sah atau tidak karena diputus oleh ketua sementara waktu itu. Kalau keputusan Ketua sementara DPRD saat itu dianggap tidak sah,” kata Zul, maka menurutnya yang duduk di pansus juga tidak sah alias illegal. Mengingat anggota Pansus merupakan representasi dari fraksi-fraksi. “Saya sebagai pimpinan juga sempat menanyakan, kita ini belum sah sebagai fraksi. Maka kalau belum sah, ngapain duduk di pansus? anda sebagai apa?,” sindir Sekretaris DPC PDIP itu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: