Razia, Polisi Amankan Motor Berknalpot Bising

Razia, Polisi Amankan Motor Berknalpot Bising

KUNINGAN–Kepolisian Sat Lantas Polres Kuningan kembali melakukan razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Kuningan, Selasa (29/10), sore tadi. Kali ini, polisi mengamankan kendaraan bermotor berknalpot bising yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Selain mengamankan motor berknalpot bising, polisi juga menindak pengendara bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara. Sepanjang Operasi Zebra 2019 sejak 23-29 Oktober ini, tindakan tilang dilakukan kepada sebanyak 1.675 pengendara dan teguran kepada 385 pengendara. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sopyan Efendi melalui KBO Lantas Iptu Sutarja Fahrudin saat ditemui awak media, mengaku, bahwa sosialisasi mengenai tertib dalam berlalu-lintas rutin dilakukan. Namun tetap saja, tindakan pelanggaran kerap terjadi saat diadakan operasi semacam ini. “Bahkan sampai ke sekolah-sekolah kita juga rutin sosialisasi, namun tetap ada saja yang melanggar. Misalnya dari kalangan pelajar atau anak dibawah umur yang belum memiliki SIM, tapi sudah menggunakan kendaraan bermotor,” terangnya. Dia menjelaskan, tindakan teguran dilakukan khusus bagi pengendara dengan tingkat pelanggaran ringan. Namun tetap berupaya untuk memberikan solusi kepada pengendara yang ditegur, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Contohnya ada pelanggaran kita tegur, lalu menindaklanjuti ke sekolah pelajar tersebut. Nanti kami memberikan surat tembusan ke sekolah terkait, blangkonya sama hanya bentuknya teguran, identitas pelajar dicatat secara lengkap kemudian disampaikan kepada pihak sekolah agar memberikan pembinaan,” ungkapnya. Menurutnya, langkah itu diterapkan agar bersama-sama dapat mewujudkan ketertiban dalam berlalu-lintas. Adapula bagi pengendara dibawah umur, kendaraan yang dibawa diamankan ke Mapolres Kuningan. “Kendaraan yang dibawa anak dibawah umur ini kita amankan dulu kesini, lalu orang tua yang mengambilnya. Kita buatkan surat pernyataan bagi orang tuanya, agar tidak lagi memberikan kendaraan tersebut untuk dipergunakan oleh anaknya yang masih dibawah umur,” tandasnya. Dia menilai, secara psikologis bahwa kondisi anak dibawah umur masih terbilang labil. Sehingga dikhawatirkan, tingkat emosional yang belum seimbang itu berpotensi menyebabkan kecelakaan saat berkendara di jalan raya. “Kalau untuk pelanggaran berat itu seperti motor tidak sesuai standar, ban cacing yang bentuknya kecil, knalpot racing yang biasanya hanya digunakan di arena balap, dan kendaraan modifikasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Tadi kita amankan motor berknalpot bising, karena itu tidak sesuai spesifikasi berkendara di jalan raya,” imbuhnya. Bagi pengendara berknalpot bising, pihaknya juga memberikan tilang. Motor pengendara dapat diambil kembali, asalkan knalpot diganti dengan spesifikasi standar disertai kelengkapan surat-surat kendaraan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: