DPMPTSP Perkenalkan Aplikasi Si Cantik ke DPRD Tangsel
KUNINGAN-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan memperkenalkan aplikasi Si Cantik Cloud kepada anggota dewan asal Tangerang Selatan. Aplikasi ini dikenalkan saat adanya kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Tangerang Selatan di Kantor DPMPTSP Kuningan, Jumat (10/1). Rombongan Komisi III DPRD Tangsel di bawah pimpinan Zulfi Sungki Setiawati diterima hangat Kepala DPMPTSP Kuningan Drs Agus Sadeli MPd. Kepala DPMPTSP Drs Agus Sadeli MPd memaparkan program Aplikasi Si Cantik Cloud yang dikelola instansinya. Menurut dia, Aplikasi Si Cantik Cloud ini merupakan sebuah sistem untuk mempermudah dalam urusan perizinan dan nonperizinan secara elektronik. Pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi telah menyusun regulasi, membentuk tim percepatan investasi, serta pengadaan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik. Yakni dengan menggunakan sistem Si Cantik Cloud menuju OSS, sejalan dengan SE Bupati nomor 503/2926/DPMPTSP tertanggal 16 Oktober 2019. Dijelaskan, sistem ini merupakan aplikasi layanan perizinan terintegrasi untuk publik berbasis sistem cloud, yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah secara gratis. Sehingga ke depan dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan proses perizinan, sekaligus bagi investor yang ingin membuka usahanya di Kuningan. “Sebab aplikasi ini cukup mudah digunakan kapan saja, fleksibel, dinamis, tidak perlu menyediakan domain, server, hosting, atau pusat data. Kita juga tidak perlu tatap muka, cukup dengan memanfaatkan web yang tersedia, mempercepat dan mempermudah proses perizinan, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Tak hanya mengenalkan aplikasi tersebut, pihaknya juga saling membahas terkait pemanfaatan TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi) dalam pelayanan proses perizinan. Pemanfaatan TIK ini akan mempermudah pendaftaran perusahaan manapun, sekaligus mengecek sejauh mana proses izin yang tengah diajukan. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: