Komisi II Pelototi Proyek Revitalisasi Waduk Darma
KUNINGAN-Awal tahun semua fraksi di DPRD Kuningan melakukan gebrakan. Mereka langsung bergerak dengan menyasar sejumlah lokasi untuk melihat langsung kondisinya. Salah satunya Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan. Komisi yang diketuai H Julkarnaen itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi revitalisasi Waduk Darma. Dalam sidak tersebut, anggota dewan lintas fraksi itu menyoroti perihal Keramba Jaring Apung (KJA) yang kini telah melebihi ambang batas. Tercatat ada sekitar 4.900 petak KJA milik petani ikan di Waduk Darma. Angka ini dinilai melebihi ambang batas, dengan jumlah ideal di angka sekitar 1.500 hingga maksimal 2.000 petak KJA. Tak pelak banyaknya KJA di permukaan waduk membuat air waduk terbesar di Kabupaten Kuningan itu kualitasnya cenderung menurun. Perlu dilakukan langkah-langkah agar kualitas air waduk kembali seperti semula. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Julkarnaen saat dimintai keterangan persnya, Senin (13/1). Jul -panggilan akrabnya- menyatakan, pada prinsipnya soal revitalisasi Waduk Darma ini memang terdapat banyak kepentingan. Tapi apapun bentuk dan tujuan revitalisasi, memang harus mengakomodir semua kepentingan warga desa di sekitarnya. “Hanya yang paling mengemuka adalah soal Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Darma. Memang keberadaan KJA di Waduk Darma saat ini kondisinya telah melebihi ambang batas,” tegas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Dia menyebutkan, jumlah ideal KJA di Waduk Darma Kuningan yakni di angka 1.500 hingga 2.000 petak KJA. Namun pada praktiknya, ternyata jumlah KJA di permukaan air Waduk Darma mencapai 4.900 KJA. “Artinya apa? Jumlah ini perlu dikurangi. Makanya metode nanti, proses pelaksanaan pengurangan terhadap KJA ini kan harus melibatkan banyak unsur, agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Nah ini yang sedang kami pikirkan, bagaimana caranya apakah nanti akan dibentuk semacam pokja, beragam stakeholder nanti terlibat misalnya Dinas Perikanan, pemilik KJA, dan warga desa sekitar,” papar Jul. Pihaknya berharap agar pemanfaatan KJA ini lebih diprioritaskan bagi warga desa penyangga di sekitar Waduk Darma. Sehingga jumlah ideal KJA di Waduk Darma dapat terpenuhi, dan tidak melebihi ambang batas. “Intinya, jaring apung ini prioritas adalah untuk warga sekitar, sisanya kalau masih ada boleh lah itu dikelola oleh pihak luar. Prioritas ya orang sekitar Waduk Darma dulu,” tandasnya. Sebelumnya, Tim Ahli Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menilai kualitas air Waduk Darma kian menurun akibat banyaknya KJA. Sehingga memunculkan moratorium agar tidak ada lagi penambahan KJA di kawasan Waduk Darma. Pihak pemerintah daerah juga melakukan pemetaan KJA Waduk Darma, dengan rencana membentuk pokja dalam mengatur moratorium jaring apung. Sehingga akan membuat keputusan yang dapat diterima semua pihak, baik bagi petani ikan KJA maupun pihak BBWS. Seperti yang pernah diberitakan Radar, saat ini jumlah KJA di kawasan Waduk Darma Kabupaten sudah melebihi ambang batas. Bahkan dikabarkan, ada aturan moratorium terkait jumlah KJA yang tak bisa lagi ditambah. Akibat banyaknya jumlah KJA di kawasan Waduk Darma Kuningan, pihak BBWS beranggapan hal itu menimbulkan pada kualitas air yang menurun. Sehingga jumlah KJA di Waduk Darma tidak boleh lagi ditambah, karena dinilai melebihi ambang batas. Jumlah KJA di Waduk Darma saat ini sekitar 4.900 petak. Namun memang jika melihat aturan, bahwa jumlah sangat idealnya itu hanya 1.500 petak. Instansi terkait akan melakukan penataan KJA Waduk Darma dengan membentuk pokja bagaimana mengatur terkait moratorium itu, agar dapat diterima semua pihak. Sehingga bagi para petani ikan tidak merugi, dan pihak BBWS juga dapat menerima. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: