Elon Komitmen Tingkatkan SDM Pemuda

Elon Komitmen Tingkatkan SDM Pemuda

KUNINGAN – Sejak menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan, Elon Carlan berkomitmen ingin terus meningkatkan sumber daya manusia khususnya para pemuda. Salah satu cara yang dilakukan yakni melalui lembaga pendidikan formal agar kualitas SDM semakin meningkat. “Saya mempunyai pemikiran, substansi yang akan didahulukan mengenai sumber daya manusia. Maka saya mencoba melandasi pemikiran tersebut dengan mendirikan menjadi lembaga sekolah yaitu Sekolah Karang Taruna,” kata Ketua Karang Taruna Kuningan Elon Carlan, akhir pekan kemarin. Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang dilandasi oleh lahirnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019, salah satu item tujuannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik secara formal dan nonformal. “Sebab tugas pendidikan dalam undang-undang menjadi tugas pemerintah, masyarakat dan swasta. Jadi kalau bicara sekolah secara formal siapapun bisa mendirikan sekolah baik lembaga, badan hukum, organisasi, termasuk perorangan,” katanya. Elon mencontohkan, misalnya saja organisasi Muhammadiyah ketika mendirikan sekolah memakai nama Aisiyah, kemudian Nahdlatul Ulama (NU) melalui Siti Fatimah atau Maarif, sedangkan PUI ada Madrasah Ibtidaiyah PUI sampai Madrasah Aliyah PUI, dan secara undang-undang tidak melanggar. “Saya hanya membuat branding saja Sekolah Karang Taruna itu, ketika orang mulai dibangunkan oleh sebuah pemikiran mungkin dianggap tidak lazim. Tapi bagi saya sebuah anugerah besar dan keberhasilan, karena orang yang tidak pernah melirik apa yang dilakukan Karang Taruna, hari ini orang mulai mengkritisi, memuji, menghujat dan apapun,” bebernya. Jika Sekolah Karang Taruna hanya branding saja karena di dalamnya ada beberapa program yang dirintis dengan pola teknis operasionalnya ada yang dikerjakan sendiri, ada pula yang dikolaborasikan dengan lembaga-lembaga lain. Elon beranggapan, pada undang-undang pendidikan memang Karang Taruna tidak boleh mendirikan sekolah. Jika layanan langsung memang tidak boleh, tapi kalau branding boleh karena perizinannya sub-sub. “Contohnya Diklat Karang Taruna dan sekolah kejar paket izinnya dari nonformal, nanti kalau STKIP Karang Taruna dari Kopertis, artinya izinnya masing-masing. Jadi jika ada orang yang mengatakan tidak boleh, itu dari segi apa? Kalau karang tarunanya sendiri sebagai sekolah memang tidak boleh. Dengan demikian, Sekolah Karang Taruna hanyalah brandingnya saja,” sebut Elon. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: