Satpol PP Copot Segel Blue Sky
KUNINGAN - Setelah lama ditutup paksa oleh Satpol PP akibat tidak berizin, Karaoke Blue Sky Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, akhirnya dibuka, Jumat (3/7). Pembukaan ditandai pencopotan segel oleh aparat gabungan, Satpol PP, dinas perhubungan, dinas pariwisata, didampingi TNI dan Polri. Pencopotan segel itu pun membuat manajemen Blue Sky lega. “Alhamdulillah, segel sudah dicopot. Berarti Blue Sky sudah kembali boleh buka,” ucap Manajer Karaoke Blue Sky Joy Rendy Sangge kepada Radar Kuningan. Ia bersyukur, seluruh syarat perizinan pada dinas perizinan sudah tuntas. Bahkan sudah diterbitkan. Maka oleh Satpol PP, segel penutup usaha karaokenya dicopot sebagai tanda boleh kembali beroperasi. Diakui, permohonan perizinan sebenarnya sudah ditempuh dia sejak lama. Atau sebelum penutupan oleh Satpol PP. Hanya saja, mungkin ada kendala. Sehingga perizinan baru terbit saat ini. Terkait masyarakat sekitar, setelah menempuh komunikasi baik dengan masyarakat dan desa, operasional Blue Sky sudah tidak ada masalah. “Lega, Blue Sky bisa buka kembali, perizinan sudah ada, lengkap. Terima kasih buat semua aparat, terutama masyarakat sekitar,” ungkap Joy, sapaan akrabnya. Seperti diketahui, Februari 2020 Karaoke Blue Sky Desa Panawuan terpaksa harus ditutup aparat, melalui penyegelan paksa karena belum ada syarat perizinan. Terlebih diawali ada keluhan masyarakat sekitar, termasuk pemerintahan desa karena kerap terjadi kegaduhan dan kebisingan. Masalah itu, kemudian direspons dinas perizinan dan Satpol PP melalui penutupan sementara Karaoke Blue Sky.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: