Bupati Minta BPSK Tingkatkan Pelayanan
KUNINGAN – Walaupun tengah disibukan dengan agenda pemerintahan, namun Bupati H Acep Purnama SH MH menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan. Kedatangan Bupati Acep secara mendadak ini disambut hangat Ketua BPSK Kuningan Acep Tisna Sudrajat. Bupati Acep meminta agar BPSK lebih meningkatkan pelayanannya terhadap perlindungan konsumen kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Apalagi BPSK ini dibentuk sejak enam tahun lalu tepatnya pada 14 Maret 2014. Sehingga dianggap sudah memiliki pengalaman. “BPSK Kuningan harus terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan konsumen. Prestasi yang sudah ada sekarang, untuk terus ditingkatkan,” kata Bupati Acep, kemarin (14/10). Bupati juga sempat berkeliling melihat setiap sudut ruangan Kantor BPSK Kuningan. Sarana dan prasarana kantor harus lebih baik ke depan, di samping pelayanan kepada masyarakat juga tetap ditingkatkan lebih baik. “Sehingga perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan akan terus meningkat. Ke depan, BPSK Kuningan harus memiliki sarana kantor yang lebih luas dari sekarang,” ujarnya. Menurut dia, bahwa volume pelayanan, pengaduan dan sidang BPSK membutuhkan ruangan yang lebih luas. Sebab, kehadiran BPSK saat ini benar-benar dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat “Semoga BPSK Kuningan terus meningkatkan kualitas pelayanan. Disamping itu, kualitas SDM dari anggota BPSK dan tenaga sekretariatnya juga harus tetap mengedepankan pelayanan prima,” imbuhnya. Sementara Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat SH didampingi Wakil Ketua BPSK, Drs H Dudung Mundjadji mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan Bupati H Acep Purnama. Sehingga memberikan motivasi BPSK Kuningan, dalam meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan dalam perlindungan konsumen. “Apa yang sudah disampaikan Pak Bupati ke kami akan menjadi motivasi. Sekaligus menjadi suplemen dalam meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. Terlebih lagi, beliau berkeinginan agar kantor BPSK harus lebih luas dari sekarang, sehingga pelayanan akan lebih maksimal,” terangnya. Sekadar diketahui, bahwa BPSK adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten dan kota. Pada UU Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan, bahwa BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri.\\ Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: