Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan

Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan

KUNINGAN–Bupati H Acep Purnama SH MH membuka bimbingan teknis (bimtek) analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Kuningan, Jumat (20/11). Kegiatan yang dipusatkan di Ballroom Prima Resort Kuningan, ini dihadiri pula Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Misi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 yaitu membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan yang Sajati. Tentunya dibutuhkan ASN yang profesional dan memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Pada tahun 2019, Pemkab Kuningan telah melaksanakan evaluasi kelembagaan sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahwa pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisien, efektivitas, pembagian habis tugas rentang kendali atau tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. “Saya kira kerja sama ini sangat strategis dalam situasi perkembangan perubahan peraturan perundangan saat ini. Seperti terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Acep. Menurutnya, Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, menjadi acuan kerja Pemkab Kuningan. Dalam ketiga peraturan itu, terdapat perubahan subtansi baik dari sisi kelembagaan perangkat daerah maupun manajemen ASN. “Dari evaluasi kelembagaan tersebut, kami telah menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Komposisinya sebanyak 62 perangkat daerah,” imbuhnya. Ia juga menyampaikan, hal tersebut menjadi latar belakang Pemkab Kuningan untuk melaksanakan penyusunan kembali Anjab, ABK dan Evjab sebagai tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan. Terbitnya peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada pasal 10 menegaskan, bahwa instansi pemerintah wajib menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan peraturan menteri paling lama dua tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kuningan Drs Agus Basuki MSi menambahkan, jika bimtek ini merupakan tahapan dari seluruh rangkaian kegiatan penyusunan Anjab, ABK dan Evjab yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Tahapan pelaksanaan yaitu ekspos kebijakan umum kepada tim kabupaten yang telah terbentuk melalui SK Bupati, Tim Teknis Penyusunan Anjab, ABK, Evjab yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan BPKAD. “Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tata cara proses Anjab, ABK dan Evjab di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Kemudian sejauh mana manfaat dan hasil yang diperoleh dari kegiatan bimtek, yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan peminat kepegawaian dan ketatalaksanaan,” terangnya. Diharapkan, adanya bimtek penyusunan Anjab, ABK dan Evjab ini dapat menghasilkan output yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menghasilkan organisasi efektif dan efisien. Sekaligus mendapat transfer ilmu dari tim fasilitator kepada seluruh peserta bimtek.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: