Revisi Redaksional, Ulang Paripurna

Revisi Redaksional, Ulang Paripurna

KUNINGAN–DPRD Kabupaten Kuningan mengulang rapat paripurna untuk merevisi redaksional putusan BK terkait pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Senin (23/11) malam tadi. Diketahui, pada rapat paripurna sebelumnya, Jumat (13/11) malam itu, rapat telah memutuskan untuk mengusulkan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024 Nuzul Rachdy. Akibat kesalahan redaksi ini, kemudian tadi malam kembali digelar rapat paripurna perbaikan terkait keputusan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra H Dede Ismail SIP MSi, didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PKB H Ujang Kosasih MSi, tanpa dihadiri Wakil Ketua dari Fraksi PKS Hj Kokom Komariyah. Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang “dilengserkan”, sempat hadir dan ikut duduk di kursi pimpinan, namun papan nama Ketua Dewan yang biasanya ada, semalam tidak terlihat. Meski berlangsung cukup alot karena ada hujan interupsi dari Fraksi PDIP yang dimotori Rana Suparman SSos, akhirnya rapat paripurna resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Keputusan tersebut didasarkan atas putusan Badan Kehormatan (BK) yang telah mengadili Nuzul bersalah, akibat diksi “limbah”. Adapun berbagai interupsi yang dilontarkan sejumlah anggota Fraksi PDIP, mempertanyakan keabsahan paripurna perbaikan. Bahkan dalam interupsi tersebut, Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi menjadi sorotan lantaran disebutkan Dede Ismail, telah diberikan tugas untuk berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar. Berulang kali Fraksi PDIP menyampaikan interupsinya, namun dimentahkan oleh interupsi yang lain, yakni dari Fraksi Gerindra oleh H Yayat Ahadiatna dan Deki Zaenal Mutaqin. Termasuk Fraksi PKS yang disuarakan Yaya dan Eti Widiati. Karena merasa tidak diindahkan atas interupsi yang bertubi-tubi disampaikan, Fraksi PDIP pun kemudian melakukan aksi Walk Out (WO), diikuti Nuzul Rachdy yang turun dari kursi pimpinan rapat. Pimpinan sidang pun kemudian melanjutkan kendali persidangan, dan akhirnya resmi memutuskan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan strategisnya sebagai Ketua DPRD. Bisa dipastikan, untuk posisi pengganti sementara Ketua Dewan akan diisi oleh Dede Ismail, terlebih pada paripurna sebelumnya ia pun telah mengumumkannya secara resmi di hadapan forum sidang. Usai sidang berlangsung, Deis -sapaan akrab Dede Ismail- memberikan keterangan pers terkait dinamika persidangan yang berlangsung tegang itu. Menurutnya, dinamika dalam persidangan tadi malam merupakan bagian dari demokrasi, karena menyampaikan pernyataan adalah salah satu tupoksi anggota dewan. “Menyampaikan sesuatu hal keberatan maupun pernyataan, ini adalah salah satu tupoksi kita sebagai anggota DPRD, apalagi dilindungi oleh perundang-undangan. Dinamika dalam suatu rapat paripurna, ini hal yang wajar, masing-masing setiap anggota DPRD sebagai utusan fraksi ini mempunyai hak dan kewenangan untuk menyampaikan hal terkait apa yang tadi sudah dilihat,” ujar Deis. Deis menjelaskan, dilaksanakannya rapat paripurna revisi tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi kepada Biro Hukum Pemprov Jabar. Kemudian juga berdasarkan hasil diskusi dengan Bagian Hukum Setda Kuningan, serta ahli yang digunakan Sekretariat DPRD, sehingga koreksi dalam rapat paripurna tadi malam dianggap sudah memenuhi persyaratan secara legal formal. “Saya memimpin rapat Banmus saat itu, dan saat kesempatan kedua diberikan oleh Pak Sekwan. Pak Sekwan menyampaikan apa yang menjadi hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi tersebut,” terang Deis, seraya menjawab tidak tahu terkait tidak adanya papan nama Ketua DPRD di meja pimpinan. “Itu bukan urusan saya, Saya hanya memimpin rapat. Gak tau lah, gak usah dibahas,” imbuhnya. Setelah paripurna tersebut, malam tadi juga ia langsung menyampaikan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy kepada bupati. Menurutnya, nanti bupati mempunyai jeda waktu 7 hari untuk menyampaikannya ke gubernur, dan gubernur juga mempunyai waktu 7 hari untuk memproses. Kenapa pada paripurna pertama hasilnya tidak disampaikan langsung ke bupati, dan kenapa harus Sekwan yang melakukan konsultasi ke provinsi? Deis menjawab bahwa salah satu tugas Sekretariat DPRD adalah memfasilitasi tugas-tugas dan kegiatan DPRD. “Nah, kajian administrasi, kita kan yakin betul di sini Sekretariat DPRD ini adalah lulusan-lulusan terbaik, baik dari tata bahasa, atau terkait hukum, atau redaksional, kita kan memberikan kesempatan agar nanti tidak rancu. Kalau ini kan jeda waktunya 7 hari. Jadi, masih ada waktu 7 hari untuk memperbaiki, supaya tidak ada kesalahan, karena belum disampaikan kepada bupati,” terang Deis. Soal pernyataan bupati yang tidak sepakat dengan hasil paripurna pemberhentian Ketua DPRD, menurutnya itu urusan bupati. Karena pihaknya hanya menjalankan tugas. Ia memimpin rapat paripurna tersebut karena fasilitas yang melekat di dirinya sebagai pimpinan DPRD, dengan mengikuti Tatib DPRD, kemudian kode etik, dan tata cara beracara. “Saya akan menyampaikan (surat keputusan rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD, red) malam ini (tadi malam, red) kepada bupati,” pungkas Deis. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: