Soal Sampah, Harus Ubah Pola Pikir Masyarakat

Soal Sampah, Harus Ubah Pola Pikir Masyarakat

KUNINGAN-Program Kuningan Kasep (Kumpulkeun, Sortir jeung Pilah) merupakan konsep yang dilatarbelakangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reduce-Reuse-Recycle). Hal ini merupakan jawaban atas permasalahan persampahan yang semakin rumit dan kompleks. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama TP PKK Kabupaten Kuningan berupaya menyadarkan masyarakat dengan cara sosialisasi pengelolaan sampah perkotaan di Kelurahan/Kecamatan Kuningan, kemarin (7/12).

“Mengelola persampahan perkotaan di Kecamatan Kuningan sebetulnya sederhana. Terletak pada pola pikir masyarakat, jadi perubahan pola pikir ini sangat penting sebab sebuah kesadaran mengelola persampahan harus mulai dari hulu ke hilir. Jika hal ini dilakukan secara baik, tentu sampah bukan lagi persoalan,” kata Ketua TP PKK Kabupaten Kuningan Hj Ika Acep Purnama saat mengawali sosialisasi.

Dia menegaskan, hal itu harus dimulai sejak dari sekarang. Sebab jika dibiarkan sampah bertumpuk setiap hari tanpa pemilahan, tiga atau lima tahun ke depan maka Kuningan bisa menjadi lautan sampah. “Kenapa bisa demikian? Karena selama ini kita hanya memindahkan permasalahan dari wilayah tempat tinggal ke TPA,” ucapnya.

Pemindahan masalah ini,  lanjut Hj Ika, merupakan pekerjaan yang kurang bagus. Harus ada solusi yang efektif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Masyarakat harus secara bersama-sama bergerak untuk menyelesaikan, solusi yang mungkin sekarang dianggap baik adalah memilah dari rumah.

“Sampah rumah tangga jumlahnya sedikit, paling 0,2 sampai 0,5 kilogram setiap hari. Tapi kalau dikumpulkan se-kelurahan, se-kecamatan bahkan se-kabupaten tentunya jumlahnya jadi puluhan ton bahkan ratusan ton. Hal itu tidak bisa ditampung seluruhnya oleh TPA yang lahannya sangat terbatas, ini bisa menimbulkan masalah baru,” paparnya.

Menurutnya, sampah rumah tangga harus dipilah di rumah masing-masing. Ia memberikan contoh bahwa sampah ada tiga jenis yakni sampah organik, sampah anorganik dan sampah khusus. “Sampah organik seperti sisa makanan, daun dan sejenisnya harus dibuat kompos dengan cara sederhana. Sedangkan sampah anorganik seperti plastik dapat dikumpulkan dan dijual langsung ke pengepul,” imbuhnya.

Begitu pun sampah khusus seperti kursi, meja, lemari, barangkal dan lainnya dapat dikelola dengan baik. “Saya mendorong supaya kelurahan atau desa untuk membuat peraturan desa/kelurahan (perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan sampah dengan metode bank sampah. Bank sampah merupakan wadah untuk menampung sampah dari masyarakat dengan cara ditabung. Medianya sederhana, sampah dipilah kemudian ditabung ke bank sampah. Tabungannya bisa saja digunakan untuk bayar listrik keluarga atau minimal uang jajan si anak dengan cara ditukarkan di warung. Artinya warung juga harus bisa diajak kerja sama untuk pengelolaannya,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan SHut MT menjelaskan, sampah bisa memiliki nilai ekonomis, dan mungkin saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini perputaran ekonomi persampahan paling stabil. Sebab konsumsi masyarakat cukup tinggi dan menyisakan sampah dalam volume yang tinggi juga.

“Kami fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan. Sebab kawasan perkotaan penduduknya padat yang secara otomatis sampah rumah tangga pun padat,” terangnya.

Wawan mengatakan, hingga saat ini penanganan sampah di perkotaan masih minim. Oleh sebab itu perlu upaya dari berbagai pihak sehingga sampah tidak menumpuk, apalagi hanyut ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Di sisi lain masyarakat khususnya di perdesaan sudah banyak yang mengawali mengelola sampah secara serius.  Misalnya di Desa Situsari Kecamatan Darma, dalam pengelolaan sampah bekerjasama dengan biro jasa umrah melalui bank sampah. (ags)

https://www.youtube.com/watch?v=Oo40LMG7t3k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: