Pemdes Diberi Penyuluhan Hukum

Pemdes Diberi Penyuluhan Hukum

KUNINGAN–Pemerintah daerah memberikan penyuluhan hukum kepada camat, kepala desa, BPD hingga tokoh masyarakat di Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Prima Resort ini, dibuka langsung Bupati H Acep Purnama SH MH, Selasa (8/12). Beberapa regulasi yang disampaikan yakni mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Bupati H Acep Purnama menyampaikan, bahwa pelaksanaan program pembangunan Kuningan sebagaimana tertuang dalam rencana strategis kebijakan bidang hukum, diantaranya melaksanakan interaksi yang terkoordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam merumuskan kebijakan bagi upaya menciptakan stabilitas serta tegaknya supremasi hukum dengan upaya pembinaan penyuluhan, advokasi dan bantuan hukum.

“Dalam rangka terwujudnya tertib administratif, maka pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sehingga terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang,” tegas Bupati Acep.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten, kecuali bangunan gedung fungsi khusus penerbitannya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

“Dalam pemberian pelayanan IMB kepada masyarakat, perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai. Pembiayaan akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pemberian izin,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan berlakunya perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perizinan di bidang bangunan. “Pemberian IMB dilakukan dalam rangka terwujudnya pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum dan efisiensi pelayanan di daerah,” imbuhnya.

Sedangkan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran strategis. Sehingga perlu adanya upaya untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah berdasarkan kebijakan kepala daerah. Sehingga pelaksanaan pembangunan kepemudaan belum dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan, karena itu diperlukan peraturan daerah tentang kepemudaan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah,” tegas bupati.

Di sisi lain, Bupati Acep memaparkan, mengenai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab BPD ini berperan dalam pembahasan dan menyepakati berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan desa. “Saya mengucapkan selamat atas peran serta saudara-saudara sekalian dalam mengikuti penyuluhan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020. Semoga dengan adanya sosialisasi perda ini, kesadaran hukum masyarakat akan lebih baik dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum,” jelas dia. (ags)

https://www.youtube.com/watch?v=i2FKb1kLh2A&t=1s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: