Diskopdagperin Terbitkan Surat Edaran untuk Pelaku Usaha

Diskopdagperin Terbitkan Surat Edaran untuk Pelaku Usaha

KUNINGAN–Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/71/Diskopdagperin. Surat ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SE Bupati Kuningan Nomor 443/35/Huk kaitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat yang diterbitkan Diskopdagperin ditujukan untuk pengaturan jam operasional sektor niaga dan layanan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kuningan.

Kepala Diskopdagperin Kuningan U Kusmana SSos MSi langsung mensosialisasikan SE tersebut kepada paguyuban pedagang kaki lima di kantor dinas setempat, kemarin (12/1). “Iya kami mensosialisasikan Surat Edaran yang telah kami terbitkan ke masyarakat. Salah satunya kepada para pedagang kaki lima di Taman Kota Kuningan,” terangnya.

Uu menyatakan, kaitan dengan SE yang diterbitkan Diskopdagperin memuat beberapa poin yang terkandung dalam SE Bupati Kuningan. Hanya saja lebih ditujukan bagi para pelaku usaha seperti pengelola toko modern, swalayan, warung kopi, kafe, PKL hingga pemilik atau pelaku usaha yang lain.

“Pada PPKM yang dilaksanakan mulai Senin kemarin, kami dari Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak melakukan penutupan fasilitas umum perniagaan. Tapi kami lebih kepada mendorong upaya penerapan kewajiban bagi para pengelola fasilitas umum tersebut, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan prokes di lapangan akan diawasi langsung Satgas Covid-19 baik dari unsur TNI-Polri maupun Satpol PP Kuningan. “Apabila ditemukan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka tim gabungan akan segera melakukan penutupan fasilitas umum tersebut sampai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Bagi para pengelola kafe, warung kopi, rumah makan dan toko modem, diharapkan bisa bertanggung jawab dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan. “Adapun protokol kesehatan pemilik tempat usaha tersebut seperti wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, serta pembatasan waktu operasional mulai buka jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” imbuhnya.

Tak hanya itu, saat melayani konsumen tetap memperhatikan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Termasuk imbauan jaga jarak antar konsumen sekitar satu meter.“Para pelaku usaha harus memasang imbauan, untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker,” tandasnya lagi.

Pihaknya menekankan, agar pengelola usaha selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC. Khusus fasilitas umum penyedia makanan dan minuman, hanya melayani pembelian yang dikemas atau dibungkus untuk dibawa dan pesan antar saja. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: