Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukumnya

Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukumnya

JAKARTA – Hakim menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS). Tim kuasa hukum langsung menyiapkan langkah perlawanan berikutnya.

Langkah yang diambil tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq.

Baca juga: Masih Ada Siswa Berkegiatan di Sekolah

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Menurut dia, putusan praperadilan penetapan tersangka Rizieq di PN Jakarta Selatan menyesatkan.

“Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Presiden Jokowi Sudah Divaksin Covid-19, Begini Pelaksanannya

Alamsyah menyebut pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut.

“Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan,” katanya. (FIN)

Baca juga: Tangan Gemetaran saat Suntikan Vaksin ke Jokowi, Ini Kata Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: