2021, Pengaduan Sengketa Konsumen Bakal Meningkat

2021, Pengaduan Sengketa Konsumen Bakal Meningkat

KUNINGAN – Selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu, Badan Penyelesaian Sengkena Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan telah menangani sedikitnya 60 sengketa konsumen. Pada tahun 2021 ini, diprediksi pengaduan sengketa konsumen bakal meningkat.

Ketua BPSK Kuningan Acep Tisna Sudrajat SH MH menjelaskan, selama 2020 lalu kasus pengaduan terbanyak yang telah ditangani BPSK Kuningan, di antaranya terkait sengketa utang piutang antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan kendaraan, kemudian transaksi barang dan jasa.

“Melalui BPSK, pihak yang bersengketa akan kembali merujuk pada hak dan kewajiban, sehingga hasil mediasi arbitrasi atau rekonsiliasi bersifat adil sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Acep Tisna Sudrajat saat diwawancarai Radar di kantornya, Jalan Aruji Kartawinata, Rabu (13/1).

Setelah pengaduan diselesaikan, lanjut Atis -panggilan akrab Acep Tisna- BPSK akan mengeluarkan surat keputusan penyelesaian sengketa, yang berlaku bagi konsumen dan pelaku usaha.

BPSK sendiri merupakan lembaga yang bertugas melindungi konsumen dan pelaku usaha secara adil, terlebih jika kedua belah pihak ini sedang bersengketa.

Dalam mengawali tahun 2021 ini, kata Atis, BPSK Kuningan pun tengah bersiap menghadapi kemungkinan adanya lonjakan pengaduan sengketa konsumen. Baik dari transaksi tunai, kredit dan transaksi online. Persiapan itu dilakukan dengan upaya meningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas, dan metode penyelesaian sengketa. Pihaknya terus memperkenalkan keberadaan BPSK di Kuningan kepada masyarakat, sebagai solusi cepat menangani sengketa konsumen dengan pelaku usaha secara efisien tanpa biaya.

“Karena BPSK lahir dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Sesuai fungsinya, BPSK menyelesaikan sengketa dengan cara yang dapat dipilih oleh pemohon dan termohon, yakni cara mediasi, arbitrasi dan rekonsiliasi,” kata Acep Tisna.

BPSK Kuningan sendiri memiliki SDM yang ahli di bidangnya. Hal ini tertulis dalam struktur organisasi, dengan terdapatnya petugas BPSK dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Secara fasilitas, kantor ini telah dilengkapi ruang sidang dan ruang penerima pengaduan.

“Kinerja BPSK Kuningan juga kerap menjadi percontohan dan rujukan studi banding, karena tidak setiap daerah memiliki BPSK yang aktif melayani masyarakat,” imbuhnya, didampingi Asep Saefudin ST MT, anggota BPSK dari unsur pelaku usaha. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: