PPKM Jilid II Tunggu Keputusan Gubernur
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana bakal memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab penerapan PPKM di Kabupaten Kuningan telah mencapai batas waktu yakni sejak 11-25 Januari 2021.
Hanya saja, perpanjangan PPKM di Kuningan menunggu keputusan Pemprov Jabar kaitan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Ridwan Kamil. Walaupun sudah dipastikan pula, jika pemerintah daerah akan mengikuti keputusan pusat untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021.
Kepala BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menuturkan, jika sesuai intruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan PPKM sudah diterbitkan. Sehingga pemerintah pusat telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.
“Saya sudah rapat zoom meeting dengan BPBD Provinsi Jabar. Bahkan kemarin saya sudah komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar. Sehingga kita sampai hari ini masih menunggu dulu surat keputusan dari provinsi, sebab ada perubahan,” kata Indra Bayu Permana saat dimintai keterangan persnya, Senin (25/1).
Kaitan perubahan itu, lanjutnya, yakni pada saat PPKM pertama jumlah kabupaten/kota yang harus melakukan PSBB proporsional ada 20 daerah. Sedangkan untuk PPKM jilid II, diperkirakan semua kabupaten/kota harus memberlakukan PSBB proporsional.
“Waktu awal PPKM di Keputusan Gubernur dengan pengaturan di SE Gubernur Jabar, itu ada 20 kabupaten/kota harus PSBB proporsional. Nah sekarang untuk Jabar itu harus semuanya di 27 kabupaten/kota, ketentuan-ketentuan teknisnya nanti akan merujuk pada instruksi Mendagri,” papar mantan Camat Subang tersebut.
Apakah istilahnya menggunakan PPKM atau PSBB proporsional, Indra mengaku, masih menunggu keputusan Pemprov Jabar. Mudah-mudahan hari ini bisa keluar, sehingga esok hari pemerintah daerah bisa mengeluarkan SE Bupati.
“Kalau konsepnya kita sudah ada, kita sudah ada pertemuan dengan Pak Bupati. Namun rakor secara keseluruhan belum ada, hanya baru rapat-rapat internal saja,” imbuhnya.
Dia memastikan, jika PPKM jilid II di Kabupaten Kuningan akan diberlakukan. Hanya kaitan dengan item-item teknis dalam SE Bupati, nanti akan dibahas kembali menyesuaikan dengan SE Gubernur Jabar dengan rujukan intruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021.
“Kemungkinan ada perubahan, ada penambahan bisa saja hal-hal lain kaitan dengan kebijakan. Kita masih tunggu dulu dari provinsi, waktunya (PPKM jlid II, red) kita sampai tanggal 8 Februari 2021,” tandasnya.
Terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) diperpanjang mulai Selasa (26/1) hingga 8 Februari mendatang. Ini dilakukan menyikapi masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Kebijakan bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati No 060/136/ORG tertanggal 25 Januari 2021.
Bupati menjelaskan, kinerja ASN selama masa WFH tersebut dibatasi hingga 50 persen kehadiran di kantor. Para pegawai dipersilakan melaksanakan tugas kedinasannya di rumah masing-masing, namun tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui aplikasi E-Kinerja.
\"Untuk dinas yang menyangkut pelayanan publik, mungkin bisa disesuaikan. Seperti Disdukcapil, Dinkes sepertinya akan butuh banyak petugas maka penerapan WFH ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk menyiasatinya, bisa menerapkan sistem shift dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,\" ujar Acep.
Dalam aturan tersebut juga mengatur bagi para pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana yang melaksanakan WFH, agar tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing dan siap dipanggil saat diperlukan. Acep pun meminta kepada para kepala dinas untuk bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: