Lanjut PPKM Jilid III, Hampir di Semua Kecamatan Terdapat Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Aktif

Lanjut PPKM Jilid III, Hampir di Semua Kecamatan Terdapat Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Aktif

KUNINGAN–Pemerintah daerah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berlaku sejak hari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang. Tentu langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dalam memperpanjang PPKM Mikro di Jawa-Bali hingga 22 Februari 2021.

Hal ini, Bupati Kuningan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/295/ORG, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan. Surat ini mengatur kembali soal pembatasan aktivitas kerja bagi para ASN di lingkungan pemerintah daerah. Namun terkait poin-poin pembatasan masyarakat secara teknis, masih menunggu SE Gubernur Jabar.

Kendati diperpanjang, pemerintah daerah memastikan akan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu bagi aktivitas masyarakat. “Iya kita lanjut, tapi ada sedikit pelonggaran misalnya jam operasional toko modern atau warung kopi sebelumnya tutup jam 8 malam mungkin nanti bisa jam 9 malam. Tapi kalau untuk teknisnya, kita menunggu Keputusan Gubernur dan SE Gubernur, mungkin hari ini akan keluar,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana kepada awak media, kemarin (8/2).

Dia menjelaskan, hasil evaluasi kaitan dengan penerapan PPKM, total kasus positif Covid-19 cenderung terus alami kenaikan. “Bahkan pada periode 1-7 Februari 2021 saja, jumlah totalnya naik dari 2.889 kasus menjadi 3.070 kasus. Ini data secara global ya, dalam sepekan penambahan kasusnya cukup signifikan,” ujarnya.

Ibe-panggilan akrabnya- menerangkan, hampir di semua kecamatan rata-rata terdapat kasus terkonfirmasi positif aktif. Berdasarkan data peta sebaran, ada tiga kecamatan dengan jumlah kasus positif aktif di atas 20 orang.

“Artinya terdapat lebih dari 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih menjalani karantina. Kemudian ada delapan kecamatan dengan jumlah kasus positif aktif antara 11-20 orang, dan sisanya dengan jumlah kasus antara 1-10 orang,” sebutnya.

Sementara kecamatan dengan nol kasus positif aktif, lanjutnya, kini tersisa dua kecamatan. Namun itu pun satu kecamatan di antaranya masih menunggu hasil swab, karena ada warga yang terindikasi terpapar Covid-19.

“Jadi, ada beberapa desa dengan peningkatan kasus cukup signifikan. Sehingga dengan data peta sebaran ini, diharapkan semua Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan bisa melaksanakan pemetaan dari setiap desa-desa wilayah masing-masing,” terangnya.

Terlebih, kata Indra, jika merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 kaitan dengan PPKM Mikro, salah satunya yakni wajib membuat posko di setiap desa maupun kecamatan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan SE Bupati Kuningan yang segera diterbitkan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: