Kasus Narkoba, Empat Masuk DPO

Kasus Narkoba, Empat Masuk DPO

KUNINGAN-Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 10 tersangka. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti 20,97 gram sabu senilai Rp35 juta dan ribuan butir obat keras.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pengungkapan 10 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil kinerja anggotanya selama bulan Januari 2021. Dijelaskan, untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, petugas mengamankan lima pelaku yang semuanya merupakan warga Kuningan dan telah mengantongi empat nama yang berperan sebagai pemasok kini ditetapkan sebagai DPO alias daftar pencarian orang.

\"Yang memperihatinkan, ternyata salah satu pengguna narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan adalah berprofesi sebagai sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ternama di Kabupaten Kuningan juga pengurus PO tersebut. Ketika para sopir bus dituntut untuk selalu sehat jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugas membawa penumpang sampai ke tujuan dengan selamat, ternyata ada oknum sopir dan pengurus PO yang malah mengonsumsi narkoba,\" ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Junaedi kepada awak media, kemarin.

Atas perbuatan tersebut, kata Doffie, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Doffie mengatakan, pihaknya mengamankan lima tersangka dari lima TKP berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.948 butir obat keras tanpa izin edar. Meliputi 1.175 butir obat jenis Dextromethorphan, 334 butir obat Hexymer, 225 butir obat jenis Tramadol dan 214 butir obat Trihexyphenidyl.

\"Terhadap pelaku pengedar obat-obatan ini kami jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,\" ujar Doffie.

Sementara itu Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan dr H Denny Mustafa yang turut dihadirkan dalam gelar ekspose kali ini memaparkan tentang bahanya mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Obat-obatan jenis G yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter, kata Denny, sangat berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan berkelanjutan bahkan bisa menyebabkan kematian.

\"Jika dikonsumsi secara berlebihan memang dapat menyebabkan efek mabuk. Namun ini sangat berbahaya, terlebih jika digunakan secara terus menerus bisa menimbulkan efek adiktif alias ketergantungan dan sakau. Efek jangka panjangnya pengguna akan mengalami gangguan fungsi jantung dan hati yang bisa beraktibat fatal hingga menyebabkan kematian,\" ujarnya.

Denny mengatakan, beberapa obat tersebut bahkan sudah tidak diproduksi, seperti Dextromethorphan, namun ternyata masih banyak beredar di pasaran. Diduga, hal ini karena ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang masih memproduksi secara ilegal.

\"Bahkan, kita bisa lihat di youtube tentang cara mudah membuat obat tersebut. Ini menjadi tugas bersama menjaga generasi muda kita agar jangan sampai terjerumus dalam perangkap jahat narkoba dan obat-obatan terlarang yang bisa merusak tatanan negara,\" ujar Denny. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: