Desa Kawungsari Tak Dihapus
KUNINGAN-Kendati seluruh warganya direlokasi ke tempat yang baru lantaran terdampak pembangunan Bedungan Kuningan, namun nama Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum tetap tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan masih berhak menerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Apalagi luasan wilayah Kawungsari sekitar 500 hektare, sedangkan yang digenangi sekitar 100 hektare. Meskipun sebagian besar lahan yang tersisa itu adalah lahan kehutanan atau milik Perhutani tapi, lokasinya berada di Desa Kawungsari.
Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kuningan Rusmiadi MSi menerangkan, Desa Kawungsari tidak akan dihapus seperti yang disampaikan langsung oleh Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Sebab, luasan Desa Kawungsari masih tersisa hampir 400 hektare.
“Itu disampaikan langsung oleh Pak Sekda. Desa Kawungsari tidak dihapus pada saat itu. Sekarang apa? Karena luasan wilayah Kawungsari hampir 500 hektare, dan yang tergenang sekitar 100 hektare. Artinya, masih ada 400 haktare yang tersisa, meski sebagian besar lahan kehutanan. Walau berdasarkan kewenangan memang pengelolaannya oleh kehutanan (Perhutani), tapi kan secara ke wilayahan masuk administrasi Desa Kawungsari,” jelas Rusmiadi.
Dia juga memaparkan, berdasarkan Permendagri terkait dengan kode desa, sampai hari ini masih terdaftar sebagai salah satu desa di Kabupaten Kuningan. Artinya, di Kemendagri sendiri desa itu belun dihapus sampai 2021 ini. Desa ini masih ada tidak akan dihilangkan dihapus karena setelah digenangi. Luasan lahan yang tersisa masih ada, dan masih bisa untuk menjadi desa.
“Kemudian setelah konsultasi dengan Penataan Desa Provinsi Jawa Barat Bagian Tapem dan DPMPD Jawa Barat, menyatakan desa di Jawa Barat itu tidak akan dihapus karena Jawa Barat sendiri masih kekurangan desa. Malahan ada keinginan untuk menambah desa dengan cara pemekaran,” jelas Rusmiadi.
Hanya saja, kata dia, batas wilayah Desa Kawungsari dengan desa-desa sekitarnya akan berubah karena menempati lahan yang baru di Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum. Begitu juga dengan luas desanya, kemungkinan akan bertambah. “Batasan yang akan berubah. Karena apa? Kemarin kita berbicara dengan tim, luasan akan bertambah. Seluruh warga Kawungsari dipindah ke Sukarapih. Itu berarti peta desanya harus disatukan. Sampai hari ini, peta desa-desa di Kuningan itu masih menggunakan citra satelit. Artinya, peta itu masih indikatif,” tuturnya.
Dia kembali menegaskan, nama Desa Kawungsari masih tercatat di pemerintah pusat, dan masih menerima Dana Desa (DD). “Nama desanya tetap Kawungsari. Begitu juga dengan Nomor Induk Desa tetap yang lama. Tidak ada perubahan. Apalagi warga yang direlokasi satu desa. mungkin yang berubah itu hanya batas desanya saja. Untuk identitas kependudukan warga Kawungsari masih tetap yang lama. Tidak ada perubahan karena nama desanya masih tetap, tidak berubah. Kecuali nama desanya berubah, dan warganya berkurang drastis,” jawab Rusmiadi.
Soal pemekaran desa, Rusmiadi menyatakan bisa dilakukan bagi desa yang memiliki jumlah penduduk minimal 6 ribu. Jawa Barat sendiri sampai saat ini kekurangan desa-desa, sehingga tidak akan ada desa yang dihapus.
“Desa yang penduduknya minimal 5 ribu bisa dimekarkan. Ini untuk mempermudah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sejumlah desa di Kabupaten Kuningan masih bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya lebih dari 6 ribu, serta luas desa masih cukup. Jadi, Desa Kawungsari tidak akan dihapus. Kecuali batas desa yang berubah karena lokasinya berubah,” pungkas dia. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: