Libur Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Libur Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

KUNINGAN–Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini, akan berlaku pada 11-14 Februari 2021. Namun apabila pada periode itu seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi terkaitnya.

Jika telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN harus memperhatikan empat hal saat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Di antaranya yakni kaitan dengan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang, serta memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenkes RI.

Terakhir yakni harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI dan Satgas Penanganan Covid-19. Pada SE ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta, agar para ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungan kerja masing-masing, salah satunya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana memastikan, jika PPKM jilid III akan diperpanjang hingga 22 Februari 2021. Kini pemerintah daerah tengah mematangkan surat edaran kaitan teknis pembatasan-pembatasan aktivitas warga. Bahkan, kepastian PPKM jilid III ini diawali dengan penerbitan SE Bupati Kuningan Nomor 061/295/ORG, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan. Surat ini mengatur kembali soal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing 50 persen.

Kaitan dengan jumlah kasus Covid-19, pihaknya menyebut, jika total terkonfirmasi positif secara keseluruhan menembus 3.109 kasus. Ada kenaikan 8 kasus dari hari sebelumnya dengan total 3.101 orang. “Hari ini naik 8 kasus, sehingga sekarang keseluruhan ada 3.109 kasus Covid-19,” tukasnya.

Dari jumlah total kasus tersebut, lanjutnya, ada sebanyak 2.656 orang telah dinyatakan sembuh. Kemudian terdapat 62 orang meninggal dunia dan 391 orang masih menjalani karantina. “Sedangkan kasus rapid positif totalnya mencapai 941 kasus. Terdapat 41 orang meninggal dunia, 814 orang dinyatakan sembuh dan 86 orang karantina,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: