Lapas Kuningan Terima Pindahan 33 Warga Binaan
KUNINGAN–Lapas Kelas IIA Kuningan menerima pindahan (operan) sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para warga binaan itu berasal dari dua tempat berbeda, yakni delapan orang dari Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan 25 orang dari Rutan Kelas I Cirebon.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumelar Budi Rahayu melalui Kepala KPLP menuturkan, proses penerimaan pindahan dua rombongan warga binaan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kedatangan warga binaan pertama kali dari Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi, kemudian disusul dari Rutan Kelas I Cirebon pada Kamis (11/2).
“Warga binaan pindahan ini diterima secara tertib dan dipastikan sesuai daftar yang tercantum pada berkas. Setelah itu kami lakukan serangkaian proses antara lain Kalapas menandatangani BA serah terima narapidana dan surat pemindahan narapidana, penerimaan dan penggeledahan badan serta barang,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan pula pengecekan identitas WBP serta pengambilan sidik jari, registrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan Lapas Kuningan.
“Protokol kesehatan tetap kami laksanakan yakni WBP harus menggunakan masker saat dibawa ke lapas, melampirkan surat kesehatan terbebas dari Covid-19 dan pengecekan suhu tubuh. Lalu sebelum memasuki area P2U dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan orang, serta mencuci tangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jika para warga binaan itu ditangani tenaga khusus dari bidang registrasi dan kesehatan, serta akan menempati ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Tentu dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan lapas, baik secara rutin maupun insidentil.
Kasi Binadik Lapas Kuningan Agus Setiawan menambahkan, warga binaan yang baru tiba akan ditempatkan dalam satu sel yang disebut sebagai sel mapenaling atau sel masa pengenalan lingkungan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, warga binaan itu tidak diperkenankan untuk meninggalkan sel selama masa isolasi, kecuali ada kegiatan lain seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan. “Keluarnya pun harus didampingi oleh petugas,” tukasnya.
Menurutnya, setiap warga binaan yang baru memasuki lapas wajib mengikuti kegiatan mapenaling. Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana.
“Kita melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku narapidana, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup lapas, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana,” terangnya.
Dijelaskan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain, pihak Lapas Kelas IIA Kuningan akan melanjutkan pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak Lapas Warungkiara dan Rutan Cirebon.
“Kami berharap mereka dapat menjalani sisa masa pidana mereka dengan baik, serta menaati segala aturan yang ada. Tidak ada perbedaan untuk setiap kasus, kita akan tempatkan dan perlakukan sama sesuai hak dan kewajiban warga binaan,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: