Pilkada Serentak November 2024, Di Kabupaten Kuningan Bakal Diisi Penjabat Bupati

Pilkada Serentak November 2024, Di Kabupaten Kuningan Bakal Diisi Penjabat Bupati

KUNINGAN-Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional hingga saat ini belum ada perubahan. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

“Di dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada dilaksanakan November 2024. Adapun Pemilu serentak digelar April 2024 yang mencakup 5 surat suara, seperti tahun 2019,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI, Senin (15/2).

Menurutnya, ketentuan tersebut masih tetap berlaku, sebab belum ada norma baru yang merubahnya. Kalaupun muncul kabar adanya perubahan jadwal Pilkada, hal tersebut baru sebatas wacana karena hanya muncul di dalam draft RUU Pemilu pasal 731.

“Faktanya, belakangan pembahasan RUU Pemilu pun seperti tidak jelas kelanjutannya, seiring berubahnya sikap mayoritas partai politik mengenai kemungkinan dilakukannya perubahan keserentakan jadwal Pilkada,” ujar Asfa, panggilan akrab Ketua KPU Kuningan.

Dia menjelaskan, ketentuan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2015 kembali menggelar Pilkada pada September 2020. Hanya saja karena ada pandemi Covid-19, jadwalnya kemudian berubah menjadi Desember 2020.

“Perubahan tersebut ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (7) masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 berakhir pada tahun 2024,” sambungnya.

Lebih jauh Asfa manambahkan, di dalam pasal itu juga diatur mengenai ketentuan akhir jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018. Disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2017 jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sedangkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Karena Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024, lanjut Asep, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Penjabat (Pj). Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk Pj Bupati dan Pj Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Pj Gubernur ditetapkan oleh Presiden dan Pj Bupati/Walikota ditetapkan oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Walikota, semuanya melaksanakan tugas sampai pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota hasil Pilkada serentak nasional November 2024,” jelasnya.

Dia menyebutkan, total terdapat 101 daerah yang menggelar Pilkada tahun 2017, dengan rincian 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Sementara daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2018 sebanyak 171, dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

“Karena masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2022 dan 2023, maka total ada 272 daerah se-Indonesia yang akan diisi oleh penjabat. Rinciannya adalah 24 penjabat gubernur, 57 penjabat walikota, dan 191 penjabat bupati, termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan,” sebut Asfa.

Jika ketentuan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada perubahan, masih kata Asfa, maka pada Pilkada 2024 dipastikan di 272 daerah tersebut tidak ada calon kepala daerah yang berstatus petahana. Sebab meskipun masih memenuhi syarat menjadi calon, namun mereka harus mengakhiri masa jabatannya jauh sebelum Pilkada digelar.

“Potensi calon petahana hanya akan muncul dari daerah yang menggelar Pilkada pada Desember 2020,” tandasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: