Acep Berpeluang Besar Kembali Diusung PDIP
KUNINGAN-Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE menyatakan, kapan saja pilkada dilaksanakan partainya siap mengikuti. “Mau 2022, 2023 ataupun 2024, PDI Perjuangan siap mengikuti gelaran politik ini. Nah, sekarang pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, PDI Perjuangan pastinya siap menghadapi itu semua,” ujar Nuzul kepada Radar, Selasa (16/2). .
Nuzul yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menargetkan kader PDIP bisa kembali mnempati K1 (Bupati Kuningan). “Jelas dong (punya target), PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 5 kali berturut-turut dan selalu memenangi Pilkada (di Kuningan) sejak tahun 2003, target kita di Pilkada 2024 kembali menempatkan kader partai menjadi Bupati,” tegas Zul, -sapaan akrabnya-.
Tentang nama yang akan diusung, Zul mengatakan partai mempunyai mekanisme untuk menentukan pilihannya. Namun yang jelas menurutnya, Ketua DPC PDIP yang saat ini menjabat Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, masih berpeluang besar untuk tetap dicalonkan oleh PDI Perjuangan pada perhelatan politik 2024 nanti.
Didesak tentang nama-nama lain di luar Acep Purnama, termasuk dirinya yang sempat diisukan akan mencalonkan Bupati Kuningan, Zul kembali menegaskan partai mempunyai mekanisme untuk menjaring calon kepala daerah dari kader partai terbaik.
Zul pun menegaskan dirinya tidak akan mencalonkan menjadi kepala daerah, karena menurut Zul, selain tidak terpikirkan untuk memilih jabatan kepala daerah, ia berkomitmen terhadap fatsun dan pakta integritas yang pernah ia tanda tangani menjelang rekomendasi dari DPP menjadi Ketua DPRD Kuningan.
“Sebelum direkomendasi menjadi Ketua DPRD yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Ibu Hj Megawati, saya menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya adalah tidak akan ikut dalam bursa pemilihan kepala daerah, dan saya harus konsisten dan taat aturan,” tegas Zul yang saat ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD.
Terpisah, pengamat politik Sujarwo atau Mang Ewo, menuturkan, jika Pilbup Kuningan diundur hingga November 2024, sebagai konsekuensi tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu karena ditolak oleh pemerintah (eksekutif), tentu saja akan sangat berdampak terhadap konstelasi dan peluang yang nyaris sama kuat terhadap siapapun yang akan berkompetisi pada Pilbup Kabupaten Kuningan tahun 2024.
Menurutnya, peluang H Acep Purnama yang notabene berpredikat sebagai petahana pun, tentunya butuh energi khusus untuk dapat memenangkan pesta demokrasi tersebut jika hendak mencalonkan lagi. Saat kompetisi digelar, posisi Acep Purnama sudah berstatus sebagai masyarakat biasa, karena sejak 4 Desember 2023 Acep sudah mengakhiri masa kekuasaannya sebagai orang nomor 1 di lembaga Eksekutif Kabupaten Kuningan.
“Walau demikian, H Acep Purnama jika berhasil memanfaatkan secara optimal waktu yang tersisa dari sekarang, tentunya dengan berhasil mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Kuningan, akan menjadi nilai lebih yang menjadi pembeda dari calon lainnya,” ujar Mang Ewo.
Meskipun pada Pilbup 2024 nanti akan muncul lebih dari satu calon, lanjut Mang Ewo, sebagaimana banyak diprediksi berbagai kalangan, termasuk Wabup HM Ridho Suganda SH MSi, tetap harus bekerja ekstra keras untuk bisa menyaingi H Acep Purnama, tentunya dengan asumsi duet Acep-Ridho tidak akan diusung satu paket lagi.
“Begitu pula dengan nama lainnya yang saat ini memegang tampuk pimpinan sebagai Ketua Parpol. Seperti Ketua Gerindra H Dede Ismail, Ketua PKB H Ujang Kosasih, Ketua PAN H Udin Kusnedi maupun Ketua Golkar H Asep Setia Mulyana, mereka membutuhkan strategi khusus untuk dapat mengalahkan H Acep Purnama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik tentang pelaksanaan Pilkada serentak yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat, terutama para politisi sudah terjawab. Dari kesepakatan Fraksi-Fraksi di DPR RI, revisi Undang-Undang Pilkada dihentikan, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan 2024 dengan mengacu pada UU Nomor 10/2016.
Kesepakatan menggunakan UU Nomor 10 ini memang tidak seutuhnya disepakati oleh seluruh partai, karena ada beberapa partai sampai akhir pembahasan, menginginkan UU Pilkada direvisi dengan asumsi Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2022 atau 2023. Namun mayoritas fraksi di DPR RI memilih masih menggunakan UU tersebut.
Dengan demikian, maka bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya habis pada tahun 2022 atau 2023, baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota akan dijabat oleh Pj (Penjabat) hingga Pilkada dilaksanakan. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: