Korupsi Dana BOS Terkuak

Korupsi Dana BOS Terkuak

KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana sumbangan pendidikan dari siswa sekolah. Tak hanya itu, terduga juga disinyalir menyalahgunaan Dana BOS Pusat dan Dana BOS Provinsi dengan nilai miliaran rupiah.

Kejari Kuningan menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari pihak Polres Kuningan pada Kamis (18/2). Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Kuningan L Tedjo Sunarno didampingi Kasi Pidsus Ardhy Haryoputranto dan Kasi Intelijen Mahardika Rahman.

“Setelah melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat bahwa berkas dari penyidik ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan,” kata Kajari.

Pihaknya menyatakan, berkas terkait tindak pidana korupsi tersebut sudah lengkap. Kini sedang mempersiapkan surat-surat P21 untuk disampaikan ke pihak kepolisian, agar selanjutnya bisa diserahkan tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum. “Sehingga nanti kita bisa teruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung,” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Ardhy Haryoputranto memaparkan, kaitan dengan surat P21 yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2021 atas perkara dari kepolisian.

“Perkara atas nama tersangka MR, disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan yang disangkakan adalah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan di sebuah sekolah negeri pada 2014-2015 lalu.

“Kronologinya, (sekolah tersebut) dalam kurun waktu tahun 2014-2015 menerima bantuan Dana BOS dari Kemendikbud RI dan Provinsi. Kemudian ada Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orang tua siswa dengan besaran Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu,” sebutnya.

Dijelaskan, jika uang-uang tersebut yang seharusnya diserahkan pada masing-masing ketua program di sekolah itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka.“Kami apresiasi pihak penyidik dan puas atas berkas yang diserahkan telah lengkap, tersusun rapi. Penyidik telah bekerja baik dan keras sehingga berkas perkara ini bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terkait besaran kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, Ia mencatat, jumlahnya mencapai Rp290.429.226 atau hampir Rp300 juta terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.

“Sedangkan untuk proses pencairan keuangan tersebut dari Dana BOS Pusat tahun 2014 Rp1,915 Miliar dan tahun 2015 Rp1,492 Miliar. Kemudian dari Dana BOS Provinsi tahun 2014 Rp309 juta dan tahun 2015 Rp362,1 juta,” imbuhnya.

Sedangkan keuangan yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan sebesar Rp2,5 Miliar. Ditanya status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Ia menyebut, ketika itu menjabat sebagai kepala sekolah.“Proses SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu. Jadi ini memang cukup lama,” tutupnya.(fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: