Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2021, Untuk Kategori Pelanggan Ini

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Juni 2021, Untuk Kategori Pelanggan Ini

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Artinya, pelanggan tersebut tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

“Ya, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment),” ujar Rida di Jakarta, kemarin (8/3).

Dia menyebut, pada November 2020 s.d. Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84/kg.

Baca juga:

PPKM Jabar Diperpanjang Sampai 22 Maret, Berlaku di Daerah Ini

Kakak Felicia Tissue Murka: Aku Jijik dengan Laki-Laki Ini

Lebih lanjut dia menerangkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari hingga Maret 2021,” tutur Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: