Kasi Intel Jadi Kabag Hukum
KUNINGAN–Pejabat dari internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Mahardika kini resmi menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kuningan. Hal ini terlihat saat prosesi pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Pemkab Kuningan, kemarin (12/3).
Ada sebanyak 242 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Eselon III maupun Eselon IV yang mendapat mutasi maupun promosi jabatan. Namun dari ratusan pejabat yang dilantik, ada satu pejabat yang berasal dari instansi vertikal.
Adanya pindah tugas pejabat dari instansi vertikal ke lingkungan pemerintah daerah ini baru pertama kali terjadi di Kuningan. Namun Bupati H Acep Purnama SH MH menegaskan, tidak ada alasan khusus kaitan dengan diangkatnya Kabag Hukum Setda Kuningan yang diambil dari Kejari Kuningan.
“Saya bertemu dengan Pak Mahardika, lalu saya tanya benar serius, kata beliau serius. Kemudian saya komunikasikan dengan instasinya kejaksaan melalui Pak Kajari, dan gayung bersambut, jadi tidak ada alasan khusus,” kata Bupati Acep saat ditemui awak media, kemarin (12/3).
Dia mengakui, jika posisi Kabag Hukum yang diisi dari pejabat kejaksaan memang karena kebutuhan semata. Sebab posisi Kabag Hukum tidak terisi akibat pejabat sebelumnya menjabat promosi menjadi Kepala Badan Kesbangpol Kuningan.
“Di saat Pak Budi telah beralih tugas dari Kabag Hukum menjadi Kepala Kesbangpol, saya kemudian mencari, ya Pak Mahardika ini. Beliau (Mahardika, red) ini kan sedang bertugas sebagai Kasi Intel di Kejaksaan, ya paling tidak bisa juga memotivasi kepada kita,” ujarnya.
Dia menganggap, jika kebutuhan pejabat untuk mengisi posisi jabatan tertentu menjadi hak prerogatif pimpinan daerah. “Misalnya begini, apakah saya tidak boleh meminta ajudan dari unsur TNI dan Polri, kan boleh. Buktinya sekarang ada patwal dari Lantas Polres, kalau misalnya dimungkinkan jadi ajudan saya saja, kan bisa begitu,” katanya.
Dia menyebut, jika posisi jabatan yang diemban Mahardika sebagai Kabag Hukum berjalan selama 3 tahun ke depan. Nantinya jabatan itu dapat pula dilakukan perpanjangan.
“Kalau tidak salah ini 3 tahun, kalau sudah 3 tahun bisa diperpanjang lagi. Iya pertama kali di Kuningan, namun bukan pertama kali di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” tutupnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: