Bupati Harus Bersikap

Bupati Harus Bersikap

KUNINGAN–Pengacara atau kuasa hukum Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, Indra Sudrajat SH menyayangkan ketidakhadiran Sekwan HM Nurdijanto SH MSi beserta tiga kabagnya dalam persidangan di PTUN Bandung, Rabu (17/3) lalu.

Menurut Indra, agenda persidangan itu masih dalam tahap pembuktian baik pembuktian surat maupun pemeriksaan ahli. Majelis Hakim telah mengagendakan pemeriksaan saksi, namun ternyata yang hadir hanya ahli komunikasi.

“Empat saksi yang sedianya kita hadirkan dari Sekretariat DPRD Kuningan, ternyata empat orang ini satu pun tidak ada yang hadir,” kata Indra, kemarin (19/3).

Pada agenda persidangan berikutnya, lanjut Indra, yakni pembuktian akhir. Dan pada persidangan berikutnya, Rabu 31 Maret 2021, masuk agenda kesimpulan para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

“Jadi, nanti tergugat satu dan tergugat 2, menyampaikan kesimpulan kepada Majelis Hakim terhadap perkara ini. Kemudian nanti kemungkinan dua minggu lagi baru setelah tanggal 31 Maret baru masuk putusan. Kita lihat nanti keputusannya seperti apa,” jelas Indra.

Menurutnya, apapun keputusan PTUN Bandung, itu yang terbaik untuk semua pihak. Untuk Nuzul, untuk DPRD dan khususnya untuk seluruh masyarakat Kuningan. Persoalan yang menjadi gonjang ganjing beberapa waktu yang lalu itu, diputus oleh pengadilan, apakah proses yang terjadi di DPRD itu sudah benar atau memang menyalahi.

Apapun putusannya, kata Indra, semua pihak baik penggugat maupun tergugat serta masyarakat Kuningan, harus dengan secara lapang dada menerima keputusan PTUN tersebut.

Hal lain yang ia sampaikan sebagai kuasa hukum Nuzul Rachdy (penggugat), mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas respons sangat luar biasa dari Bupati H Acep Purnama SH MH yang sudah merespons surat permohonan penggugat untuk mengajukan saksi dari Sekretariat DPRD, yakni Sekwan HM Nurdijanto bersama tiga kabagnya.

Pihaknya telah memohon agar Bupati Kuningan dapat menghadirkan saksi di PTUN. Kenapa? Pasalnya, yang menjadi objek sengketa di PTUN tersebut digali di persidangan, terkait proses pemberhentian Nuzul Rachdy di DPRD Kuningan seperti apa, termasuk persidangan oleh Badanm Kehormatan (BK).

“Ini karena sekwan dalam fungsinya memfasilitasi anggota DPRD Kuningan, mereka pasti sangat tahu bagaimana proses terbitnya objek sengketa tersebut. Nah, Pak Bupati Kuningan merespons surat kami dengan menerbitkan surat perintah (melalui sekda), supaya Sekretaris Dewan, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi dan Kabag Umum, telah diperintahkan Bupati Kuningan untuk hadir di PTUN,” jelas Indra.

“Namun sangat kami sayangkan ternyata sepertinya 4 orang yang diperintahkan oleh bupati untuk menjadi saksi di PTUN pada hari Rabu kemarin, ternyata tidak hadir di persidangan,” tambahnya.

Ketidakhadiran sekwan bersama tiga kabagnya tersebut, masih kata Indra, tentunya harus disikapi oleh bupati dan harus menjadi bahan evaluasi. Karena terkesan mereka melalaikan apa yang sudah diperintahkan oleh bupati melalui surat tugas dari sekda.

“Padahal mereka hadir di persidangan itu bagaimana supaya fakta-fakta terhadap persoalan ini, menjadi terbuka dan terang benderang terkait prosesnya. Bagaimana sih terbitnya putusan BK, bagaimana terbitnya SK pimpinan, bagaimana terbitnya hasil paripurna pertama, paripurna kedua, sehingga menghasilkan keputusan,” jelas Indra.

“Proses-proses itu yang ingin kita gali supaya duduk perkara persoalan ini menjadi terang benderang. Kehadiran saksi itu tidak untuk memihak klien kami, tidak juga untuk memikat siapa-siapa. Tapi bagaimana supaya persoalan ini menjadi terang benderang dan terbuka,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: