Kejari Periksa Dua Kadis, Terkait Raibnya Aset Gedung Kesenian

Kejari Periksa Dua Kadis, Terkait Raibnya Aset Gedung Kesenian

KUNINGAN-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan tengah menangani kasus raibnya perangkat alat kesenian di Gedung Kesenian dari tempatnya. Sejumlah pejabat pun diperiksa untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Salah satunya Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Toto Toharudin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Senin (29/3) siang. Selama hampir dua jam, Toto menjalani pemeriksaan terkait bantuan peralatan kesenian di Gedung Kesenian yang diduga raib.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhy  Haryoputranto SH MH membenarkan pemanggilan kepala Disporapar tersebut. Dikatakan Ardhy, Toto Toharudin adalah orang kedua yang sudah dimintai keterangan terkait hilangnya perangkat alat kesenian di Gedung Kesenian setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Uca Sumantri beberapa hari sebelumnya.

\"Baru dua kepala dinas (kadis) yang kami mintai keterangan. Yang pertama kadisdik pada hari Kamis lalu, dan hari ini kadisporapar. Namun keduanya merupakan pejabat baru, jadi semuanya menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan alat kesenian tersebut,\" ujar Ardhy kepada Radar melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Ardhy mengungkapkan, pihaknya tengah menangani kasus raibnya alat kesenian di Gedung Kesenian Raksawacana Kuningan atas laporan dari masyarakat. Pihaknya pun telah melihat langsung keberadaan salah satu ruangan di gedung kesenian yang seharusnya menjadi tempat penyimpanan alat kesenian semacam gamelan, angklung dan lainnya.

\"Perangkat alat kesenian tersebut bukan hilang, lebih tepatnya berpindah tempat. Kami sudah meninjau dua kali ruangan yang biasa dipakai menyimpan alat kesenian tersebut. Yang pertama sekitar dua pekan yang lalu, benar di ruangan hanya tersisa beberapa alat musik seperti gong. Kemudian beberapa hari kemarin kami lihat lagi ternyata ruangan tersebut sudah terisi kembali peralatan, namun kami belum periksa secara rinci,\" ungkap Ardhy.

Namun demikian, Ardhy menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melibatkan tim dari Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk melakukan audit. Termasuk kemungkinan memanggil beberapa pejabat terkait dengan peralatan kesenian tersebut dalam waktu dekat.

\"Perlu diketahui, peralatan kesenian tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2012 hingga 2014 lalu. Dua kepala dinas yang sudah kami periksa mengaku tidak mengetahui tentang alat tersebut karena mereka baru menjabat setahun yang lalu. Jadi tidak menutup kemungkinan kami masih akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait untuk dimintai keterangan,\" ujarnya.

Ardhy menambahkan, hasil audit tim dari Inspektorat nanti yang akan menentukan kasus ini lanjut atau tidak. \"Apabila hasilnya ternyata memang benar berpindahnya alat kesenian tersebut ada unsur pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara, maka kasusnya lanjut. Namun ternyata hasil audit alat kesenian tersebut lengkap dan tidak ada unsur kerugian negara maka kasusnya selesai,\" pungkas Ardhy. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: