Ketua BK: Kita Hargani Putusan PTUN

Ketua BK: Kita Hargani Putusan PTUN

KUNINGAN–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, telah menjatuhkan putusan sengketa antara Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE selaku penggugat, melawan Badan Kehormatan (BK) DPRD selaku tergugat I dan pimpinan DPRD selaku tergugat II.

Sebagaimana diketahui, persidangan terakhir dalam sengketa tersebut digelar di PTUN Bandung, Senin (12/4), tepat sehari sebelum awal Ramadan 1442 Hijriyah. Majelis Hakim PTUN Bandung dalam sidang putusan ini diketuai Fadholi Hernanto SH MH, didampingi Hakim Anggota I Yustan Abithoyib SH dan Hakim Anggota II Wahyudi Siregar SH MH, dibantu Sagiyo SH selaku Panitera Pengganti.

Dalam salinan putusan perkara nomor : 139/G/2020/PTUN.BDG, majelis hakim mengadili perkara tersebut dengan menolak permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, majelis menolak eksepsi tergugat I (BK) dan tergugat II (pimpinan DPRD) untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat (Nuzul Rachdy) untuk seluruhnya. Majelis pun menyatakan batal terhadap putusan tergugat I nomor : 001/Put/BK/XI/2020 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan tanggal 2 November 2020.

Kemudian menyatakan batal pula terhadap keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 188.4/KPTS.17-PIMP/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020, serta terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020.

Untuk itu, Majelis Hakim PTUN mewajibkan terhadap tergugat I untuk mencabut keputusan Putusan Nomor : 001/Put/BK/XI/2020 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan tanggal 2 November 2020.

Majelis juga mewajibkan terhadap tergugat II untuk mencabut Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.17-PIMP/2020 Tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020.

“Memerintahkan kepada tergugat II untuk Merehabilitasi dan Memulihkan kembali harkat dan martabat penggugat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Menghukum tergugat I dan tergugat II dalam tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp665.000,” perintah Hakim Ketua Majelis, Fadholy Hernanto SH MH.

Sebelum muncul putusan tersebut, Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim, sempat diwawancarai wartawan terkait tanggapannya atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, baik jika mengabulkan gugatan penggugat atau sebaliknya, menolak gugatan. Menurut dr Toto, putusan PTUN tersebut akan menentukan langkah ke depan kasus Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang cukup menghebohkan.

“Semua putusan PTUN, kita akan hargai dan hormati, apapun yang terjadi putusannya. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Kuningan juga bisa puas dengan putusan ini,” tegas dr Toto.   

Atas putusan perkara di PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Nuzul Rachdy, langsung mendapat tanggapan dari aktivis LSM Geram (Gerakan Rakyat Marjinal) Rudi Idham Malik. Menurutnya, terkait putusan sidang PTUN Bandung dalam kasus diksi “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy tersebut, secara otomatis Nuzul Rachdy tetap menjabat Ketua DPRD Kuningan hingga akhir masa jabatan (2019-2024).

“Persidangan di PTUN Bandung ternyata sudah membuahkan hasil putusan, yaitu memenangkan penggugat Nuzul Rachdy. Ini artinya rekomendasi BK DPRD Kuningan bahwa Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD melakukan pelanggaran kode etik, itu gugur,” kata Rudi, Selasa (13/4).

“Sanksi yang dikeluarkan oleh BK ini cukup berat. Kalau PTUN mengabulkan atas rekomendasi BK, maka otomatis Nuzul Rachdy itu akan turun dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan,” imbuhnya.

Yang menarik dalam kasus ini, lanjut Rudi, jika tidak salah, saat ada pengunjuk rasa datang ke gedung DPRD Kuningan, ada salah satu anggota BK memberikan statemen bahwa ketika kasus diksi “limbah” ini tidak selesai, apakah dengan maksud selesai dalam rekomendasi BK atau selesai secara keseluruhan, yang berstatemen itu akan pertaruhkan jabatannya sebagai anggota BK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: