DPRD Bakal Panggil Kadinkes-Sekda
KUNINGAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, dalam waktu dekat bakal memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM, terkait adanya keluhan tenaga kesehatan soal belum cairnya jasa pelayanan (jaspel) puskesmas.
Selain kadinkes, DPRD juga akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, untuk ikut memberikan penjelasan terkait mencuatnya persoalan tersebut.
Rencana pemanggilan Kadinkes dan Sekda Kuningan ini, disampaikan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, usai melaksanakan kegiatan reses masa sidang II di Desa/Kecamatan Kramatmulya, Kamis (22/4).
“Dewan akan memanggil Kepala Dinkes untuk meminta penjelasan terkait jasa pelayanan kesehatan ini. Kita juga nanti akan memanggil sekda untuk ikut menjelaskan masalah ini,” kata Nuzul kepada sejumlah media.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat keluhan yang disampaikan, karena hingga saat ini jasa pelayanan untuk para tenaga kesehatan di puskesmas belum juga diterima. Konon kabarnya, jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan belum juga cair karena menunggu regulasi yang dikeluarkan bupati, sehubungan akan diubah porsinya untuk menambah operasional puskesmas karena menghadapi pandemi Covid-19.
Jumat (16/4) pekan lalu, kantor Radar Kuningan menerima surat pengaduan diduga dikirim oleh tenaga kesehatan yang hingga kini belum menerima jasa pelayanan tersebut. Dalam surat yang dikirim tanpa identitas tersebut, terdapat beberapa keluhan ditujukan kepada Pemkab Kuningan, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Terdapat pula di dalam surat tersebut, fotocopy Keputusan Bupati Kuningan Nomor 440/KPTS.134/Dinkes/2021, tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan itu, ditetapkan Alokasi Dana Kapitasi tersebut untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada FKTP di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar 65%. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar 35%, diperuntukkan untuk Dinkes dan FKTP Kabupaten Kuningan.
Adapun rinciannya, operasional FKTP 85%, digunakan untuk operasional FKTP meliputi obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan belanja modal. Lalu kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya. Terdapat pula untuk pembinaan dan pengelolaan manajemen Dinkes sebesar 15%.
Sementara itu, dalam keluhan tenaga kesehatan sebagaimana tertera melalui tulisan surat yang dikirim ke Radar Kuningan, disebutkan, setelah sekian lama menunggu, menginjak April ini baru ada kabar Perbup Nomor 10 sudah turun sebagai regulasi pemanfaatan dana kapitasi untuk jasa pelayanan.
“Ketika penasaran ingin tahu Perbup Nomor 10/2021, ternyata aneh, Dana Kapitasi yang seharusnya untuk Puskesmas, malah ada pembagian untuk Dinkes. Kebijakan yang bingung bagi kami orang awam,” keluh narsum tersebut.
Padahal, lanjut dia, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2016 yang mengatur tentang pembagian jasa pelayanan dan operasional Puskesmas. Namun malah ada Perbup yang membagi jatah dengan Dinkes, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah mungkin ini berbarengan antara peraturan Menkes dengan Perbup Kuningan?
“Bukannya Pemda Kuningan menambah jasa pelayanan, yang semula 75% untuk jasa pelayanan, 25% operasional Puskesmas. Malah mengebiri jasa pelayanan menjadi 65%. Ini kado Pemda untuk yang bekerja ujung tombak penanganan Covid-19 yang cukup beresiko. Yang anehnya lagi, Pemda, dalam hal ini Dinkes minta jatah 15%,” tuturnya.
Walaupun hal itu benar adanya, lanjut dia, maka sebenarnya bisa diterima saja, karena mungkin nasib tenaga kesehatan di tanah kelahiran Kabupaten Kuningan memang tidak beruntung. THL sudah gaji sangat kecil, bahkan jauh lebih kecil dari asisten rumah tangga yang mungkin cukup berpendidikan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: