DPRD Bakal Panggil Kadinkes-Sekda
“Sekarang jasa pelayanan yang biasa diterima pasti akan lebih kecil lagi, karena dipotong alokasi untuk Dinas Kesehatan,” keluhnya lagi.
Terhadap adanya keluhan itu, Ketua DPRD Nuzul Rachdy, mengaku sangat prihatin terhadap kebijakan tersebut, apalagi menyangkut tentang pelayanan kesehatan.
“Kita jangan hanya bisa berslogan tenaga medis ini merupakan garda terdepan dan pahlawan kesehatan, terlebih menghadapi pandemi covid 19, sementara tunjangan pelayanannya dipersulit,” sindir Nuzul.
“Dan kalau benar ada tenaga medis di Puskesmas yang belum dibayar tentang jasa pelayanan, Dewan sangat menyesalkan. Pemerintah daerah harus mencari solusi terhadap persoalan ini,” imbuh Nuzul, seraya mengatakan akan melakukan pemanggilan antara Senin atau Selasa mendatang, setelah kegiatan reses.
Terpisah, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinkes Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM, memastikan untuk SK Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada FKTP Kabupaten Kuningan TA 2021, saat ini sedang direvisi, khususnya terhadap poin alokasi 15% untuk pembinaan dan pengelolaan manajemen Dinkes.
Menurutnya, selama ini, dana alokasi tersebut langsung ke Puskesmas. Meski demikian, secara pertanggungjawaban itu adanya di Dinkes dan Bupati. Selama ini Puskesmas dijadikan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Seluruhnya dana kapitasi tersebut sebesar Rp48 miliar, dan semua masuk ke Puskesmas. Sedangkan untuk tanda tangan MoU dilakukan oleh Dinkes.
“Tanda tangan Mou Dinkes, yang mengesahkan RKA itu Dinkes, yang memverifikasi juga Dinkes, semua Dinas Kesehatan. Nah, mereka itu menjadi KPA, selama ini tidak pernah ada pelatihan-pelatihan, tidak pernah ada monitoring evaluasi, tidak ada pembinaan. Apalagi sekarang anggarannya ke refocusing,” jelas dr Susi.
“Kita kan menganggarkan itu tidak bisa juga. Tadinya seperti itu pemikirannya. Tapi setelah konsul, kata Kemendagri kemarin ke Bandung, itu nanti ada revisinya dari Kementerian Keuangan. Itu akan segera turun. Jadi, itu nanti ditetapkannya oleh Kementerian Keuangan. Direvisi kembali, 65%, 35%,” imbuhnya.
Untuk yang 15% itu tidak ada, dikembalikan lagi semua sesuai dengan keputusan Kemendagri saat rapat BPJS di Bandung. Nanti regulasinya ada di tingkat kabupaten, tapi penggunaan anggaran Rp48 miliar itu ada di puskesmas.
“Kita sekarang tidak punya anggaran untuk pelatihan-pelatihan. Kepala Puskesmas itu kan jadi Kuasa Pengguna Anggaran, kan harus tahu cara pengelolaan keuangan dan sebagainya. Tapi direvisi kembali Minggu depan. SK ini nanti direvisi, kan belum diapa-apain. Minggu depan selesai,” pungkasnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: