Covid-19 Naik, PPKM Diperpanjang

Covid-19 Naik, PPKM Diperpanjang

KUNINGAN – Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan kini masih mengalami peningkatan kasus. Bahkan dalam sepekan terakhir,  jumlah kenaikan kasusnya mencapai 228 orang. Berdasarkan data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Minggu (6/6), tercatat total terkonfirmasi positif tembus 6.304 kasus. Naik 228 kasus dari satu minggu terakhir dengan jumlah total mencapai 6.076 orang.

Dari total 6.304 kasus terkonfirmasi positif, terdapat 5.618 orang sudah dinyatakan sembuh. Sisanya yakni 147 orang meninggal dunia dan 539 orang masih menjalani karantina. Masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Kuningan, hendaknya menjadi kewaspadaan bersama agar tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga perlu kesadaran bersama untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Bupati Kuningan nomor 443.1/1307/Huk yang berlaku hingga 14 Juni 2021.

“Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sekaligus melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten,” kata Bupati H Acep Purnama SH MH seperti yang tertulis dalam SE tersebut.

Khusus tempat-tempat objek wisata, lanjutnya, diperbolehkan untuk buka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata. Jam operasional dibatasi pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas tempat.

“Bagi hiburan malam atau karaoke, bumi perkemahan dang lamping dibuka dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian kedai, rumah makan dan restoran jam operasional pada jam 7 pagi sampai jam 9 malam, dan kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen dari okupansi meja,” jelasnya.

Pihaknya akan bertindak tegas, apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa peringatan sampai pencabutan izin usaha. Karena itu, Satgas Covid-19 harus mengoptimalikan operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.

“Untuk tempat kerja perkantoran juga menerapkan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, namun dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes secara ketat,” tandasnya.

Pihaknya juga memperbolehkan, adanya kegiatan hajatan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dari kapasitas area lokasi hajat. Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik ringan pengiring acara hingga pukul 16.00 WIB, namun tidak diperbolehkan adanya aksi joget maupun sembarang tarian yang menimbulkan kerumunan.

Namun apabila ada daerah tertentu masuk dalam kategori zona merah dengan perhitungan kriteria zonasi, maka akan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW/Desa yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Bahkan melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT/RW/Desa maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti membeberkan kenaikan kasus Covid-19 selama Mei 2021. Rata-rata kenaikan kasus positif Covid-19 setiap pekan di bulan Mei di atas 100 kasus.

“Kalau secara rata-rata dalam minggu pertama di bulan Mei itu sebanyak 220 kasus, minggu kedua Mei 290 kasus dan minggu ketiga Mei cenderung turun hanya 78 kasus. Namun pada minggu keempat bulan Mei naik lagi mencapai 220 kasus,” kata dr Hj Susi Lusiyanti.

Terlebih pada minggu terakhir Mei lanjutnya, kasusnya juga naik lagi mencapai 240 orang. Salah satunya adalah munculnya kluster terkonfirmasi positif Covid-19 dari pondok pesantren.

Nah kalau minggu terakhir ini kasusnya naik lagi mencapai 240 orang. Saat ini cenderung naik karena adanya kluster itu (pondok pesantren, red),” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: