Warga Bandorasa Kulon Tolak Pabrik AMDK

Warga Bandorasa Kulon Tolak Pabrik  AMDK

KUNINGAN-Rencana pembangunan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ditolak warga setempat. Penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bersama seluruh warga Dusun Kliwon yang lingkungannya bakal terdampak rencana pabrik tersebut.

Warga beralasan, rencana pembangunan pabrik air minum yang bakal menghabiskan lahan 10 hektare di lahan pertanian tersebut banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Mulai dari hilangnya mata pencaharian warga yang sebagian besar mengandalkan dari pertanian dan peternakan, polusi udara hingga dampak lingkungan berupa hilangnya mata air dan tanah ambles di masa yang akan datang.

Perwakilan tokoh masyarakat Dusun Kliwon Abdul Rohmat mengatakan, protes warga tersebut sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan. Mulai dari audiensi dengan pemerintah desa, menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

\"Selama ini warga belum mendapat sosialisasi terkait rencana pembangunan pabrik air mineral tersebut. Kecuali kepada para pemilik tanah yang bakal terkena proyek dan orang-orang yang berkepentingan dengan pabrik tersebut, itu pun dilakukan seperti dipaksakan,\" ungkap Rohmat kepada Radar, Rabu (9/6).

Padahal, kata Rohmat, dampak dari keberadaan pabrik tersebut tidak hanya dirasakan oleh mereka saja namun juga lingkungan sekitar termasuk anak cucu di masa depan. Apalagi lokasi yang bakal dipakai untuk pembangunan pabrik air minum tersebut merupakan lahan produktif yang setiap tahunnya bisa dipanen tiga kali.

\"Di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan larangan tentang alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri dan perumahan. Kalau pabrik ini jadi dibangun, bagaimana nasib para petani kita,\" ujar Rohmat diamini Sutris, Sartono dan tokoh masyarakat yang lain.

Rohmat pun menyesalkan upaya dari pihak perusahaan yang terlalu memaksakan pembangunan pabrik tersebut dengan langsung melakukan pembayaran terhadap lahan warga yang terkena proyek. Padahal, kata dia, berdasarkan penelusurannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan memastikan pengajuan perizinan pembangunan pabrik tersebut belum masuk.

\"Perizinan belum keluar, tapi sebagian besar lahan warga sudah dilakukan pembayaran untuk uang muka bahkan ada yang langsung dilunasi. Kini para petani tersebut mengeluhkan tak punya lagi lahan pertanian. Kalaupun membeli di lokasi lain harganya sudah lebih mahal, sedangkan yang lebih murah lokasinya terlalu jauh,\" kata Rohmat.

Belum lagi dampak lingkungan yang bakal ditumbulkan dan dirasakan masyarakat baik dalam waktu dekat maupun masa yang akan datang.  \"Kami membayangkan dampak lingkungan yang harus kami rasakan jika pabrik ini beroperasi, seperti polusi udara, limbah pabrik dan kenaikan suhu di desa kami menjadi panas nantinya. Dampak ke depannya bakal dirasakan oleh anak cucu kita, ketika pengeboran air dilakukan maka sumur-sumur kami akan kering dan terjadi pengeroposan lapisan tanah yang bisa berpotensi gempa dan amblesnya permukaan tanah,\" papar Rohmat.

Atas hal tersebut, Rohmat dan warga Desa Bandorasa Kulon khususnya di Dusun Kliwon berharap agar proyek pembangunan pabrik air minum tersebut bisa dibatalkan. \"Kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan kami memohon agar tidak memberikan izin pembangunan pabrik air minum di Desa Bandorasa Kulon. Kalaupun alasannya PAD, pemerintah bisa mempertimbangkannya di tempat lain asalkan tidak di desa kami,\" ketus Rohmat.

Terpisah, Pj Kepala Desa Bandorasa Kulon Tatang Sutarna membenarkan adanya rencana pembangunan pabrik air minum dalam kemasan di Bandorasa Kulon. Namun demikian, hingga saat ini baru sekadar rencana dan proses perizinan pun belum ditempuh.

\"Benar, rencananya lahan di Dusun Kliwon akan dibangun pabrik air minum. Namun yang saya tahu itu baru rencana dan belum ada upaya pembebasan lahan. Baru beberapa bidang tanah milik warga yang baru dibayar uang muka dan ada juga yag dilunasi. Tapi yang saya tahu perizinannya belum ditempuh,\" ujar Tatang melalui sambungan telepon.

Tatang pun membenarkan adanya protes warga yang menolak rencana pembangunan pabrik AMDK tersebut. Atas hal ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan menampung aspirasi warganya tersebut kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait terutama kepada pihak perusahaan.

\"Saya sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan atas adanya reaksi penolakan warga tersebut agar rencana pembangunan pabrik air minum tersebut ditinjau dan dikaji ulang. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami juga sudah menyampaikan persoalan rencana pabrik air minum ini kepada dinas terkait, termasuk kepada anggota DPRD dan juga bupati. Katanya dari Komisi II akan menindaklanjuti dalam waktu dekat ini,\" ujar Tatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: