Ada Intimidasi, Warga Menyesal Jual Tanah untuk Pabrik AMDK

Ada Intimidasi, Warga Menyesal Jual Tanah untuk Pabrik AMDK

KUNINGAN-Keterlibatan makelar tanah dalam proses pembebasan lahan untuk rencana pembangunan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ternyata membuat warga merasa resah. Sejumlah iming-iming dan intimadasi membuat sejumlah warga akhirnya terpaksa menjual lahan sawahnya dan kini menyesal.  

Seperti diungkapkan pemilik tanah di Blok Kliwon bernama Nonoh, tanah seluas 165 bata milik keluarganya dengan terpaksa kini sudah terjual. Nonoh mengaku beberapa kali didatangi makelar yang membujuk agar lahan sawah yang selama ini menjadi sumber penghasilannya dijual saja karena dalih seluruh lahan di sekelilingnya juga sudah terjual.

\"Mereka bilang tanah di samping kiri-kanan sudah dijual oleh pemiliknya, sehingga kalau punya saya tidak dijual maka nanti tidak ada akses jalan, bakal dibenteng bahkan dibuldozer. Jadi saya pun akhirnya terpaksa menjual tanah tersebut. Tapi saat saya menanyakan langsung kepada pemilik tanah, ternyata belum,\" ujar Nonoh kepada Radar dengan nada kesal.

Nonoh pun mengaku kesal dan merasa tertipu dengan ulah para makelar tersebut. \"Ini seperti adu domba, sehingga membuat pemilik tanah yang satu dengan lainnya saling curiga. Belum lagi gara-gara penjualan tanah ini membuat hubungan keluarga menjadi renggang. Karena pasti ada saja anggota keluarga yang tidak setuju tanahnya dijual,\" ketus Nonoh.

Nonoh mengaku, lahan seluas 165 bata yang merupakan tanah keluarga tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan dirinya. Kini setelah tanah tersebut dijual, dia pun mengaku pusing karena harus membeli lahan baru sebagai penggantinya.

\"Tanah tersebut merupakan warisan peninggalan orang tua saya, sehingga hasil penjualannya pun otomatis harus dibagikan untuk lima anak-anaknya termasuk saya. Dengan uang segini, untuk beli lahan lagi dengan kualitas seperti ini di mana. Karena harga sawah sekarang sudah mahal, kalaupun ada yang murah lokasinya jauh,\" ujar Nonoh.

Senada diungkapkan Apendi yang kini merasakan hubungan keluarganya menjadi renggang setelah tanah keluarganya dijual untuk pabrik air minum tersebut. \"Total luas tanah keluarga ada sekitar 300 bata. Kini sudah dijual dan harus dibagikan untuk delapan anak-anaknya, termasuk saya. Dari delapan ahli waris ini tidak semuanya setuju tanah tersebut dijual. Karena iming-iming harga tinggi dan ancaman kalau tidak dijual nanti bakal tidak diberi akses jalan, akhirnya tanah tersebut dijual meski tidak semuanya setuju,\" ujar Apendi.

Berbeda halnya dengan Bontar yang mengaku tetap akan mempertahankan lahan pertaniannya tidak dijual meski dengan segala macam bujuk rayu. Bontar beralasan, tanah tersebut merupakan sumber penghasilnnya untuk menghidupi keluarganya.

\"Memang belum ada makelar yang datang ke saya. Tapi kalaupun nanti datang, pokoknya tanah saya tidak akan dijual. Nanti saya makan dari mana,\" ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Bandorasa Kulon Sutoro mengatakan, keberadaan para makelar yang datang ke desanya ini sudah cukup meresahkan warga. Dia pun meminta pihak terkait untuk menertibkan dan mencegah pergerakkan para makelar mendatangi dan membujuk warga untuk menjual tanahnya untuk proyek pabrik air minum tersebut.

\"Yang saya tahu perizinan untuk pembangunan pabrik air minum di Desa Bandorasa Kulon ini belum keluar. Jadi saya minta setop aktivitas makelar membujuk dan mengintimidasi warga untuk menjual tanahnya,\" tegas Toro.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jumhari membenarkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat pengajuan perizinan untuk proyek air minum dalam kemasan di Desa Bandorasa Kulon. Dikatakan, Jumhari, banyak prosedur yang harus ditempuh oleh perusahaan yang ingin membangun pabrik AMDK apalagi yang proses produksinya harus melakukan proses pengeboran air tanah.

\"Hingga saat ini perizinan untuk pabrik air minum di Desa Bandorasa Kulon belum berproses. Kalaupun nanti ada pengajuan, maka banyak proses dan prosedur yang harus ditempuh, seperti izin prinsip yang salah satunya terkait izin tetangga. Kalau warga sekitar proyek tersebut menolak, otomatis perizinan pun tidak bisa diproses. Ditambah lagi untuk izin pengeboran, ada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur tentang lokasi yang boleh dan terlarang untuk dilakukan pengeboran. Kita tidak tahu apakah daerah Bandorasa Kulon ini boleh atau tidak,\" papar Jumhari saat kunjungan bersama Komisi II DPRD Kuningan di Balai Desa Bandorasa Kulon beberapa waktu lalu. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: