Kasus Positif Aktif Tersebar di 31 Kecamatan

Kasus Positif Aktif Tersebar di 31 Kecamatan

KUNINGAN–Sebanyak 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan terdapat kasus positif aktif Covid-19. Paling tinggi, terdapat di empat kecamatan dengan kasus positif aktif di atas 100 orang. Kemudian enam kecamatan tercatat di atas 50 kasus positif aktif, serta 21 kecamatan lagi di bawah 50 kasus. Namun masih ada satu kecamatan yang terbilang zero positif aktif yakni di Selajambe.

Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana SSTP MSi mengatakan, hampir semua kecamatan di Kuningan terdapat kasus positif aktif Covid-19. Dari total 32 kecamatan se-Kabupaten Kuningan, sebanyak 31 kecamatan tercatat memiliki kasus positif aktif.

“Hampir semua kecamatan itu ada, hanya 1 kecamatan yang tidak terdapat kasus positif aktif yakni di Selajambe. Sedangkan sisanya 31 kecamatan masing-masing ada kasus positif aktif dengan jumlah bervariasi,” ungkap Indra Bayu Permana dalam keterangan persnya, kemarin (24/6).

Dia menyebutkan, kasus positif aktif paling tinggi dengan jumlah di atas 100 orang ada di 4 kecamatan. Masing-masing yakni Ciawigebang 150 kasus, Kuningan 144 kasus, Cigugur 114 kasus dan Cilimus 104 kasus.

“Kemudian untuk kecamatan lain seperti Luragung 85 kasus, Cibingbin 72 kasus, Hantara 72 kasus, Kramatmulya 69 kasus, Ciniru 56 kasus dan Kadugede 53 kasus. Sedangkan sisanya di 21 kecamatan itu di bawah 50 kasus,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, total terkonfirmasi positif Covid-19 kini jumlahnya sudah mencapai 7.938 orang. Kasusnya kian meningkat, karena hampir setiap hari terjadi penambahan jumlah positif aktif.

“Hari ini saja jumlahnya bertambah 81 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun sudah ada 6.299 orang dinyatakan sembuh, sementara sebanyak 217 orang meninggal dunia akibat positif Covid-19,” terangnya.

Jumlah kasus aktif sendiri, lanjutnya, saat ini masih ada 1.422 orang yang menjalani karantina.

Sementara itu, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengaku, telah memberikan imbauan kepada seluruh SKPD, camat dan instansi pemerintahan daerah kaitan dengan menyikapi perkembangan terkini kasus Covid-19. Apalagi tak sedikit ASN maupun non ASN yang sudah terpapar Covid-19.

“Setelah berdiskusi dengan pimpinan dan instansi terkait, kami menekankan beberapa poin. Bagi instansi yang terpapar kurang dari tiga orang, maka yang positif harus isolasi mandiri dan melaporkan ke puskesmas terdekat,” terangnya.

Selanjutnya, kata Sekda Dian, bagi yang kontak erat harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari, jika ada gejala maka segera dilakukan tes swab. Jika tidak ada gejala, tetap lakukan isolasi mandiri hingga tujuh hari.

“Namun apabila tetap tidak ada gejala dan dianggap sehat, maka bisa bekerja kembali. Kantor juga tidak perlu ditutup, tapi melaksanakan WFH 50 persen. Selanjutnya ruangan dan kantor harus dilakukan dekontaminasi tiga kali selama tiga hari, dan pelayanan jangan sampai terganggu,” pintanya.

Khusus instansi yang terpapar lebih dari tiga orang, lanjutnya, maka pegawai yang positif harus isolasi mandiri dan melaporkan ke puskesmas. Bagi yang kontak erat harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari, jika ada gejala maka segera dilakukan swab.

“Ketika tidak ada gejala, maka meneruskan isolasi mandiri hingga tujuh hari. Jika tetap tidak ada gejala, maka dianggap sehat dan dapat bekerja kembali,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: