Kuningan Level 3 PPKM Jawa Bali, Resto-Kafe Cuma Boleh Dibungkus, Ini Aturan Lengkapnya
KUNINGAN – Kabupaten Kuningan bersama Majalengka, Indramayu dan Kabupaten Cirebon masuk dalam level 3 PPKM Jawa Bali. Apa artinya?
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 22 tahun 2021, beberapa ketentuan mengatur aktivitas masyarakat di Level 3 dan 4, seperti berikut ini:
- Sekolah, Kampus (daring)
- Non esensial 100 persen WFH
Sektor Esensial
- Bank, Pegadaian, asuransi, dana pensiun WFO 50 persen pelayanan masyarakat, WFO 25 persen untuk staf administrasi
- Pasar modal, teknologi infomasi, komunikasi, data center, media, perhotelan non karantina, WFO 50 persen
- Industri berorientasi ekspor: WFO 50 persen staf, 10 persen untuk administrasi perkantoran
Sektor Kritikal
- Kesehatan, keamanan dan ketertiban (WFO 100 persen)
- Pupuk, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman termasuk ternak/hewan peliharaan, konstruksi (infrastruktur publik), semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat, diberlakukan 25 persen untuk staf
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Warung makan, resto, kafe, hanya boleh pesan antar atau dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat
Mall ditutup, kecuali akses untuk resto, supermarket dan swalayan. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: