Tim Gabungan Sidak Rokok Ilegal
KUNINGAN – Tim gabungan dari Bea Cukai Cirebon dengan Pemkab Kuningan melakukan sidak rokok ilegal ke sejumlah pasar tradisional di Kuningan, kemarin (22/7). Sidak dilakukan dengan membagi empat tim dengan menyasar rokok ilegal, salah satunya yakni tidak dilekati pita cukai.
Adapun tim pertama dipimpin Kepala Diskominfo Dr Wahyu Hidayah MSi mewakili Bupati H Acep Purnama SH MH yang berhalangan hadir. Tim kedua dipimpin Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, tim tiga dipimpin Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan tim empat dipimpin Asda II Setda Kuningan Dr Deni Hamdani MSi.
Adapun beberapa pasar tradisional yang dimonitoring yakni Pasar Ciawigebang, Pasar Cibingbin, Pasar Garawangi, Pasar Maleber, Pasar Lebakwangi, Pasar Cilimus, Pasar Pancalang, Pasar Ancaran dan Pasar Baru Kuningan. Selain dikawal langsung Bea Cukai Cirebon, sidak diikuti pula sejumlah personel Satpol PP Kuningan.
Tim Bea Cukai Cirebon Novembriyanto Nugroho dalam keterangan persnya, meminta agar para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Bahkan jika ada yang menawarkan rokok ilegal, pedagang diminta segera melapor kepada pemerintah daerah atau pihak Bea Cukai.
“Bagi para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal segera melaporkan kepada pemerintah daerah. Bisa juga langsung ke pihak bea dan cukai melalui telepon atau layanan WhatsApp,” ucapnya.
Dia menyebutkan, ciri-ciri rokok ilegal yakni tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tapi yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, serta dilekati pita cukai bekas.
Sementara itu, Wakil Bupati Ridho Suganda menyebut, sejauh pelaksanaan sidak di lapangan tidak terdapat peredaran rokok ilegal. Sehingga hal ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita, kita dapat menindaklanjuti,” tandasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan memproduksi, menjual hingga mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya.
Hal senada disampaikan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Menurutnya, selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat.
“Karena rokok-rokok ilegal tidak menggunakan rentang kendali mutu, serta tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok. Alhamdulillah sudah beberapa titik saya laksanakan monitoring, toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai,” terangnya.
Dia melihat, tidak adanya pedagang yang menjual rokok ilegal menandakan sudah ada kesadaran dari para pemilik toko. Sebetulnya, pengawasan peredaran rokok ilegal bukan saja menjadi tugas pemerintah namun menjadi tugas bersama dengan masyarakat.
“Dengan bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal, kita dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: