Karena PPKM, Janda Nikah Tak Ngundang Tetangga, Dituduh Zina, Berakhir di Polsek
CIREBON – Ini akibat larangan resepsi pernikahan di PPKM Level 3 dan 4. Pasangan pengantin baru S (40) dan G (25) di Depok, Kabupaten Cirebon, mengadukan tetangga mereka karena dituduh zina. Padahal janda berusia 40 tahun ini, sudah menikah hanya tak mengundang tetangga.
Pasangan suami istri tersebut, kemudian mendatangi Mako Polsek Depok, Jumat siang (30/7/2021).
Mereka mengadukan tetangga dan warga setempat ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya, mereka dituduh berbuat zina. Padahal, S dan G sudah menikah tanggal 12 Juli 2021.
“Surat nikahnya juga ada, mas. Ini karena PPKM, jadi nikah seadanya tanpa mengundang tetangga,” kata Arief salah satu tetangga yang mendampingi pasutri laporan.
Dia juga menunjukka foto buku nikah G dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon. Perselisihan antara pasutri baru dengan masyarakat bermula dari S merupakan janda kerap kali bermain di rumah G.
Banyak masyarakat yang menduga keduanya berbuat mesum di dalam rumah tersebut. Melihat itu, masyarakat juga geram dengan pasangan itu.
Mereka khawatir tertimpa azab dari perbuatan maksiat.
Beberapa tetangga dari G dan aparat Desa setempat pun sempat ada yang datang ke G untuk menegurnya. Teguran itu langsung dijawab oleh G, dengan alasan sedang proses mengurus pernikahan di KUA.
Masyarakat akhirnya memberikan toleransi pada G agar tidak lagi menerima tamu pasangannya lama-lama.
Terakhir, yang membuat warga setempat geram adalah S yang bermalam hingga berhari-hari di rumah G.
Melihat itu, warga dan aparat desa kemudian mengrebek rumah G dan menuduh G dan S berbuat mesum.
Namun, G tidak terima dan menunjukkan kalau dirinya sudah menikah dengan S tanpa sepengetahuan mereka.
“G dituduh berbuat zina dengan pasangannya. Padahal sudah menikah. Makanya, kami ke Polsek Depok untuk melaporkan warga yang memfitnah dan mencemarkan nama baik G dan S,” jelas Arief di Mako Polsek Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: