Kuningan PPKM Level 4, Aturan Tidak Banyak Banyak

Kuningan PPKM Level 4, Aturan Tidak Banyak Banyak

KUNINGAN - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan tidak banyak melakukan perubahan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat sekalipun saat ini Kuningan masuk dalam wilayah PPKM Level 4.

Bupati Kuningan Acep Purnama selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan pemerintah pusat menetapkan Kuningan masuk dalam kriteria level 4 atau naik satu tingkat dari sebelumnya. Namun demikian, Acep mengatakan, aturan pengetatan dan pengawasan kegiatan masyarakat belum banyak mengalami perubahan karena alasan tidak ingin memberatkan masyarakat.

\"PPKM Kuningan naik menjadi level 4 berdasarkan ketetapan Inmendagri, sekalipun kita ketahui bersama saat ini kita sudah masuk zona oranye. Kita terima keputusan itu, yang seharusnya ada pengetatan namun saya berharap kita tetap waspada dengan tetap dengan aturan yang sedang berjalan dulu agar tidak memberatkan masyarakat dengan pengertian tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,\" ungkap Bupati, kemarin.

Pernyataan bupati tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1835/Huk tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Kuningan tertanggal 3 Agustus 2021. Dalam aturan tersebut masih memberlakukan larangan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti wisata, tempat hiburan malam hingga larangan hajatan.

\"Untuk hajatan kita belum perbolehkan, namun untuk hal-hal yang sifatnya sakral seperti akad nikah saja silakan. Tapi tetap jumlah yang hadir dibatasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Pendidikan juga belum boleh dilakukan tatap muka sampai kondisinya membaik. Mudah-mudahan secepatnya Kuningan masuk level 3 atau bahkan 2,\" ungkap Acep.

Terpisah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan mengatakan, penerapan aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Kuningan tidak terlalu banyak perubahan. Seperti tertuang dalam surat edaran bupati tersebut, Indra mengatakan perubahan aturan hanya terjadi pada pembatasan kegiatan pasar rakyat, tempat ibadah dan waktu makan/minum di restoran.

\"Ada perubahan di jam operasional pasar rakyat yang menjual bahan-bahan non kebutuhan pokok dari sebelumnya boleh sampai jam 18.00 WIB, kini hanya sampai jam 15.00 WIB. Tempat ibadah untuk sementara tidak diperkenankan menyelenggarakan berjamaah. Sementara untuk restoran hanya melayani pembelian dengan cara take away atau dibungkus, kalaupun makan di tempat hanya dibatasi waktu 20 menit saja. Sedangkan untuk lainnya masih sama,\" ujar Ibe panggilan akrab Indra Bayu.(fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: