Disdikbud Gelar Bimtek Pengelola Administrasi Umum

Disdikbud Gelar Bimtek Pengelola Administrasi Umum

KUNINGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan mengadakan bimtek pengelolaan administrasi umum di Grage Sangkan Hotel dan Spa Kuningan, kemarin (25/8). Bimtek ini diikuti sebanyak 120 peserta terdiri dari staf Disdikbud, tenaga kependidikan sekolah dan korwil bidang pendidikan.

Sekretaris Disdikbud Kuningan sekaligus Ketua Panitia, H Muhammad Mutofid SH MT mengatakan, kegiatan bimtek bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pengadministrasian umum. Sekaligus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya yang membutuhkan pelayanan di lingkungan Disdikbud Kuningan.

“Peserta ada 120 orang. Terdiri dari 32 orang korwil bidang pendidikan, 79 orang dari SMP Negeri, 1 orang dari SKB dan 8 orang staf Disdikbud,” sebutnya.

Adapun pemateri bimtek, lanjutnya, yakni menghadirkan narasumber dari Bagian Organisasi Setda Kuningan dan Disdikbud Kuningan. Semoga semua materi yang disampaikan dapat diserap oleh semua peserta.

Sementara Bupati H Acep Purnama SH MH menuturkan, bimtek ini sebagai wujud pembinaan dan pengembangan SDM di lingkungan pemerintahan daerah. Karena penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dapat dilaksanakan dengan optimal, apabila administrasi dapat diterapkan secara baik dan benar.

“Demikian pentingnya pengadministrasian umum dalam keberhasilan berbangsa dan bernegara. Sangat diharapkan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintahan, beberapa hal yang berkaitan dengan pengadministrasian umum antara lain tata naskah dan standar operasional prosedur,” ungkapnya.

Menurutnya, mempelajari dan memahami tata naskah dinas merupakan suatu upaya dalam mengurangi kesalahan administrasi. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Tata naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah merupakan suatu sarana komunikasi tertulis yang efektif dan efisien. Aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemkab Kuningan,” terangnya.

Kaitan dengan pemahaman tentang standar operasional prosedur (SOP), lanjutnya, hal ini pun sangat penting. Aparatur harus mampu menguasai sehingga penyusunan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selain dua hal itu, hal penting lain yang berkaitan dengan pengadministrasian umum adalah legalisiran dan pengganti ijazah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: