Boleh Pentas Hiburan, Para Pekerja Seni Bersyukur Bisa Kembali Mencari Nafkah

Boleh Pentas Hiburan, Para Pekerja Seni Bersyukur Bisa Kembali Mencari Nafkah

KUNINGAN – Puluhan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Kuningan (APSK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Pemkab Kuningan, Jumat (3/9). Unjuk rasa yang mulanya menuntut kelonggaran adanya aktivitas pentas hiburan bagi pekerja seni, akhirnya berubah menjadi aksi syukuran.

Pasalnya, aksi yang digelar berbarengan dengan terbitnya SE Bupati Kuningan kaitan dengan memperbolehkan adanya aktivitas pentas hiburan di acara hajatan. Sebelum menuju Pendopo Kuningan, puluhan peserta aksi berkumpul di lapangan Pandapa Paramarta Kuningan.

“Aksi kita laksanakan, namun karena Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan tentang perpanjangan PPKM terbaru sudah keluar dan ada kelonggaran bagi para pekerja seni untuk beraktivitas, maka jadinya bukan tuntutan tapi ucapan terima kasih,” kata salah seorang peserta aksi, Maman.

Hal senada disampaikan sesepuh seniman Kuningan, Abah Aden Lokananta. Jika kedatangan ke Pendopo Kuningan untuk menyampaikan rasa terima kasih atas kelonggaran aktivitas hiburan para pekerja seni.

“Kedatangan kami ke sini adalah wujud syukur. Ini sebagai ucapan terima kasih, sebab sebelumnya kami tidak diberikan ruang dan sekarang sudah diberikan ruang,” ucapnya.

Dia berharap, adanya surat edaran dari pemerintah daerah membuat para pekerja seni di Kuningan dapat bekerja kembali. Sehingga pekerja seni bisa mencari nafkah untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

“Insya Allah kami akan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Terima kasih Pak Bupati, terima kasih warga Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan Indra Bayu Permana mengaku, sangat merasakan dan mendengar apa yang menjadi keluhan para peserta aksi khususnya pekerja seni.

“Karena beberapa hari ini ada agenda penting yang menyita fokus kami, maka SE baru terbit hari ini. Padahal SE tersebut sudah dikonsep dan digodok sejak lama,” ujarnya.

Terkait kelonggaran aktivitas hiburan bagi pelaku seni ini, pihaknya berharap kelonggaran bisa diberikan secara bertahap. Dengan catatan, tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Harapan kita semua, kondisi kasus Covid-19 ini terus menurun dan masuk level dengan risiko lebih aman. Sehingga kelonggaran-kelonggaran semakin banyak,” ucapnya.

Menurutnya, sekalipun diperbolehkan ada pentas hiburan, namun tidak diperkenankan ada aksi joget-joget di atas panggung. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari kerumunan massa.

“Hal-hal teknis lebih lanjut akan kami sampaikan terkait juklak juknis kepada SKPD hingga unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: