APBD 2022 Defisit Rp490,027 Miliar
KUNINGAN – Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022 akhirnya ditetapkan. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Anggota DPRD Kuningan dengan Pemkab Kuningan pada sidang paripurna, Jumat (3/9).
Dalam kesepakatan bersama itu, disebutkan jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp490,027 miliar. Hal ini dilihat dari jumlah pendapatan daerah yang tidak seimbang dengan pengeluaran dari belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Secara umum, bahwa kekuatan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,029 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan Rp3,540 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp21 miliar,” kata Saw Tresna Septiani, Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan.
Maka, lanjutnya, dari total anggaran pendapatan dan jumlah belanja daerah terdapat defisit anggaran. Total defisit anggaran mencapai angka Rp490,027 miliar.
Kendati demikian, Banggar DPRD Kuningan tetap menyetujui rancangan KUA-PPAS TA 2022. Hal ini berdasarkan dari pendapat seluruh fraksi di DPRD Kuningan.
“Pendapat seluruh fraksi DPRD Kuningan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2022 disetujui, untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adapun yang menjadi kesimpulan Banggar berkenaan dengan rancangan KUA-PPAS TA 2022, DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya secara khusus meminta, agar pemerintah daerah mendukung pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM. Berkaitan dengan kebijakan pendapatan daerah, pemerintah daerah agar tetap berkomitmen dalam memberikan insentif berupa pengurangan pajak reklame bagi koperasi dan UMKM.
“Masih ada beberapa kesempatan untuk menaikkan PAD tahun 2022 dari pajak pengelolaan air. Berdasarkan kajian dan telaah Badan Anggaran terhadap ranangan KUA-PPAS TA 2022, kami optimis PAD bisa diproyeksikan naik menjadi 12,5 persen,” ujarnya.
Hanya saja, Ia melihat, semakin berkembangnya kepariwisataan di Kabupaten Kuningan tidak serta merta dapat memberikan kontribusi dalam mendongkrak PAD. Karena kesadaran dari para pengusaha kepariwisataan tentang perizinan masih minim.
“Untuk itu, perlu dilakukan pembinaan kepada para pengusaha pariwisata agar memproses perijinannya. Kepada dinas terkait agar memberikan pemahaman kepada para pengusaha,” pintanya.
Di sisi lain, Ia menyebut, kenaikan anggaran di beberapa SKPD dilihat dari APBD tahun 2020 ke tahun 2022 sangat signifikan. Hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi, sehingga tidak tertumpuk di satu dinas saja.
“Sehingga anggaran tersebut bisa digunakan oleh dinas lain yang membutuhkan dan anggarannya kecil,” tutupnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: