PAW Almarhum Asril Rusli oleh Hj Mahmudah
KUNINGAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan, menyampaikan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota fraksinya yang meninggal dunia, almarhum H Asril Rusli Muhammad Lc MPd kepada Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Selasa (7/9).
Almarhum Asril akan digantikan keanggotaannya di DPRD oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni Hj Mahmudah dari Dapil 2. Berkas tersebut langsung diterima Ketua DPRD Nuzul Rachdy di ruang kerjanya.
Penyerahan berkas PAW ini disampaikan Ketua DPD PKS Kuningan H Dwi Basyuni Natsir Lc, bersama Sekretaris DPD PKS Saipudin SSi, dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan Etik Widiati didampingi anggotanya, Yaya. Tampak pula mendampingi Nuzul, Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih MSi dan Hj Kokom Komariyah.
Usai penyerahan berkas tersebut, Ketua DPD PKS Kuningan H Dwi Basyuni langsung memberikan penjelasan di hadapan sejumlah wartawan. Menurutnya, pasca PAW tersebut, nantinya di DPD PKS Kuningan akan memiliki dua kader perempuan yang duduk di kursi legislatif, dan keduanya dari Dapil 2. Mereka yakni Hj Kokom Komariyah dan Hj Mahmudah.
“Berkas persyaratan PAW ini sebenarnya sudah lama kita sampaikan. Namun ternyata kita harus menunggu Surat Rekomendasi dari DPP, agak lama juga,” jelasnya.
Dikatakan Dwi, proses PAW ini tidak hanya sebatas menyerahkan berkas ke Ketua DPRD, melainkan juga prosesnya akan berlangsung di KPU Kuningan dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Berkasnya tadi sudah kita sampaikan ke Pak Ketua DPRD untuk bisa segera diproses. Ini tentunya agar tidak lama-lama. Untuk berkas yang belum disampaikan kepada Ketua DPRD, hanya tinggal berkas lampiran penetapan PAW dari DPP yang masih ditunggu,” sebut Dwi.
“Tapi intinya sudah tidak ada permasalahan, karena aleg yang diganti itu adalah bila meninggal dunia dan berhalangan secara permanen. Penggantinya juga adalah pemegang suara terbanyak yang sah sesuai Pleno KPU Kabupaten Kuningan dalam Pileg 2019 lalu,” imbuhnya, seraya kembali berharap proses PAW ini bisa secepatnya terlaksana.
Ditanya bagaimana dengan adanya pengunduran diri salah satu anggota Fraksi PKS, IF, pihaknya menyampaikan proses tersebut kini sudah ada di tangan pusat.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE usai menerima berkas tersebut, menerangkan bahwa memang mekanisme PAW ini dilakukan oleh partai untuk mengusulkan kepada pimpinan DPRD. Kemudian akan ditindaklanjutinya ke gubernur melalui bupati.
“Saya menerima berkas usulan PAW dari PKS ini satu orang anggota DPRD yang berhalangan secara permanen karena meninggal dunia, atas nama Asril Rusli Muhammad. Untuk yang lainnya bukan kewenangan saya untuk menanggapi. Yang jelas, insya Allah kami akan segera memproses usulan PAW ini,” ucap Nuzul. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: