Bupati Minta Kuota PTSL Ditambah

Bupati Minta Kuota PTSL Ditambah

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan untuk jumlah kuota penerbitan sertifikat hak atas tanah di tahun mendatang bisa bertambah. Hal ini diungkapkan langsung Bupati H Acep Purnama SH MH saat rakor bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar Drs Dalu Agung Darmawan MSi di ruang rapat Purbawisesa Kuningan, kemarin (14/9).

Seperti diketahui, jika kuota penerbitan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 mencapai 70 bidang. Adapun biaya untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL sesuai regulasi hanya senilai Rp150 ribu.

Sejauh ini, program PTSL di Kabupaten Kuningan terbilang cukup cepat. PTSL merupakan program strategis nasional yang mesti didukung bersama-sama agar berjalan sukses.

Sebab tujuan program ini demi kepentingan masyarakat atas hak kepemilikan tanahnya masing-masing. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

“Jadi melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” kata Bupati Acep.

Menurutnya, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan untuk masyarakat, yakni dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

“Program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap  tahun mendatang pihak Kantor Pertanahan Kuningan dapat menambah kuota program PTSL. Khususnya bagi tanah masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan.

“Dalam menyukseskan program PTSL ini, tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif camat, lurah, kepala desa serta partisipasi aktif masyarakat. Sehingga kantor Pertanahan Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” terangnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, bahwa seluruh bidang tanah yang ada di desa akan didaftarkan. Sehingga dapat mengetahui jumlah bidang tanah di seluruh desa.

“Bidang yang bisa mendapatkan sertifikat akan kita proses. Yakni mulai dari perorangan, tanah milik desa sampai dengan tanah tingkat provinsi atau intansi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta, agar seluruh stakeholder terkait dapat saling bekerja sama dalam proses kegiatan demi suksesi program PTSL di Kabupaten Kuningan.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: