Kuningan-Cirebon Sepakati Batas Kebocoran Air 20 Persen

Kuningan-Cirebon Sepakati Batas Kebocoran Air 20 Persen

KUNINGAN – Kerja sama pengelolaan air antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon akhirnya menemukan titik kesepakatan. Salah satunya soal tingkat kebocoran air, semula 25 persen kini disepakati hanya 20 persen.

Namun kesepakatan tingkat kebocoran air itu hanya berlaku hingga Desember 2021. Sebab pada awal 2022, Pemkab Kuningan mengusulkan untuk tingkat kebocoran air bisa disepakati 15 persen.

Kerja sama pengelolaan air ini memanfaatkan potensi sumber mata air di Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kuningan. Kesepakatan ini dihasilkan setelah adanya pembahasan mengenai besaran tarif, masa waktu evaluasi hingga tingkat kebocoran kehilangan air.

Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, pembahasan bersama Pemkot Cirebon meliputi beberapa hal seperti besaran tarif. Misalkan tarif sebelumnya itu ditetapkan Rp110 per meter kubik, kini sudah disepakati sebesar Rp206 per meter kubik.

“Ini diberlakukan per tanggal 1 Juli 2021. Namun kami dari Pemkab Kuningan, mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp300 per meter kubik yang akan diberlakukan per 1 Januari 2022,” kata Sekda Dian dalam keterangan persnya, kemarin (14/9).

Kaitan dengan tingkat kebocoran, pihaknya memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10 persen. Namun pihak Pemkot Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25 persen, hingga akhirnya disepakati di angka 20 persen.

“Perubahan toleransi kebocoran 20 persen hanya berlaku hingga Desember 2021. Untuk itu, mulai Januari 2022 agar ada perubahan tingkat kebocoran hingga 15 persen,” tandasnya.

Dijelaskan, toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15 persen sejalan dengan Permen Pekerjaan Umum Nomor 18/Prt/M/2007. Yakni kaitan dengan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

“Peraturan PU ini, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik atau teknis 10-15 persen dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai. Yaitu di antaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, serta kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan,” bebernya.

Dia menyebut, dalam waktu sepekan ini akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon.

“Mungkin dalam waktu sepekan ini akan dilakuan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Sehubungan dengan sudah ada kesepahaman meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian operasional,” kata Sekda Dian didampingi Direktur PAM Tirta Kamuning H Deni Erlanda SE MSi.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: